Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BINJAI (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai menangkap seorang pria dengan inisial BS, 29, yang diduga sebagai bandar narkoba. Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/01/2026) pukul 00.30 WIB di Jalan Pimpong, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Terduga yang bertempat tinggal di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, diamankan bersama barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,41 gram yang dibungkus plastik klip transparan, serta satu unit HP Android merk Infinix berwarna biru.
“BS dipersangkakan melanggar Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar AKP Ismail Pane, S.H., M.H.
Penangkapan ini dimulai setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pria yang diduga meresahkan karena terlibat peredaran narkoba.
Tim yang dipimpin oleh Iptu Alex Parasibu, S.H., melakukan penyelidikan dan menemukan terduga sedang mengoperasikan ponsel di pinggir jalan. Saat akan dihampiri, terduga mencoba kabur, namun berhasil diamankan setelah terjadi aksi kejar-kejaran.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, mengapresiasi masyarakat yang bekerja sama menangkal peredaran narkoba.(id25)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































