MEDAN (Waspada.id): Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara atas dua proyek besar di Kota Medan yakni Lapangan Merdeka dan Gedung Kolaborasi UMKM Square USU, masih tanda tanya.
Diketahui, BPK RI Perwakilan Sumut juga telah melakukan audit dan menemukan berbagai penyimpangan, termasuk keterlambatan proyek, pembuangan tanah fiktif, hingga masalah kontrak multi-years pada revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.
BPK RI juga menemukan denda keterlambatan Rp2 miliar lebih dari PT Lince pada tahap pertama, serta pembuangan tanah galian fiktif senilai Rp254 juta lebih oleh PT Cumedang Sakti Kontrakindo pada tahap kedua.
Lalu laporan dugaan korupsi penggunaan lift dan eskalator bekas alih-alih perangkat baru menjadi pemicu utama polemik yang mengancam kredibilitas proyek kebanggaan Kota Medan ini.
Kemudian, pengusutan dugaan korupsi Gedung Kolaborasi UMKM Square USU di depan kampus USU Jl. Dr. Mansyur Medan juga masih jalan ditempat.
Dalam laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara atas pembangunan gedung itu mencapai Rp1 miliar lebih. Dugaan korupsi ini juga terjadi saat proses tender dilakukan.
Kemudian, pada saat pengerjaan, material-material umum membangun gedung juga terindikasi di mark-up oleh sekelompok oknum. Alhasil, pengerjaan ini menjadi temuan dalam tindak pidana korupsi.
Proses pelaksanaan pembangunan gedung ini juga sudah tujuh kali terjadi adendum. Jangka waktu pelaksanaan pembangunan gedung ini memakan waktu selama 450 hari kalender terhitung sejak 16 Mei 2023 sampai 7 Agustus 2024.
Dugaan korupsi pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square USU kini masuk dalam radar penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Begitu juga dugaan korupsi revitalisasi Lapangan Merdeka, masuk radar Kejaksaan Tinggi (Kejari) Medan.
‘’APH dalam hal ini kejaksaan harus berani usut tuntas dugaan korupsi dua proyek besar di Kota Medan tersebut atas dasar temuan penyimpangan oleh BPK. Periksa aktor terlibat,’’ tegas Koordinator Nasional (Kornas) Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly kepada Waspada.id, Senin (19/1/2026) pagi.
Azmi berharap kejaksaan, baik Kejari Medan maupun Kejati Sumut memanggil mantan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis yang kini telah pensiun dari ASN, untuk diperiksa dan dimintai keterangan atas dugaan korupsi revitaliasi Lapangan Merdeka dan Gedung Kolaborasi UMKM USU tersebut.
‘’Endar Sutan Lubis bersama pihak konsultan dan pemborong proyek merupakan kunci untuk membongkar praktik kotor dalam proyek pembangunan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, juga Gedung Kolaborasi UMKM USU tersebut. Panggil dan periksa, Kejaksaan jangan takut,’’ ungkapnya.
Azmi menyebut jika Kejari Medan tidak sanggup, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus ambil alih. ‘’Kita juga minta APH (Aparat Penegak Hukum-red), seperti KPK juga harus turun tangan. Panggil Endar Sutan Lubis dan pihak konsultan. Biar kasus dugaan korupsi revitalisasi Lapangan Merdeka dan gedung UMKM USU terbuka, terang-benderang,’’ ungkapnya.
Azmi mengakui jika jauh sebelumnya, KAMAK yang dipimpinnya telah melaporkan dugaan korupsi revitalisasi Lapangan Merdeka Medan dan mega proyek lainnya di Kota Medan masa Wali Kota dijabat Bobby Nasution dan berulang kali melakukan aksi, baik itu di Kejaksaan maupun di depan gedung merah putih, KPK.
‘’Kita heran kenapa dugaan korupsi proyek multiyears ini dibiarkan lama. Apa dibelakangnya ada sosok kebal hukum, seperti Gubernur Sumut Bobby Nasution, menantu Presiden Ri ke-7 Joko Widodo?, dimana proyek-proyek besar tersebut dikerjakan masanya Bobby Nasution menjabat Wali Kota Medan,’’ cetusnya.
Azmi pun berharap jika APH berani, tegas, tanpa pandang bulu tentunya akan mendapat simpatik dan dukungan publik. ‘’Publik menanti APH menegakkan hukum dengan benar, tanpa takut dan ragu. Asta Cita Presiden Prabowo Subianto adalah Negara bersih, APH lah yang mewujudkannya,’’ tandas Azmi.
Sementara, mantan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis, berulang kali dikonfirmasi Waspada.id atas tuduhan itu, tidak merespon, baik melalui telpon maupun pesan whatsapp. Pesan whatsapp dikirim, Senin (19/1/2026), centang dua, dibaca, namun tidak dibalas.
Sebelumnya, sumber Waspada.id yang merupakan mantan pejabat di Pemko Medan menyebut hal senada.
Ia menyebut, jika ingin usut tuntas dugaan korupsi pembangunan revitalisasi Lapangan Merdeka, gedung kolaborasi UMKM Square USU, Islamic Center, gedung Warenhuis, Kesawan dan lainnya panggil Endar Sutan Lubis bersama pihak konsultan dan pemborong proyek.
‘’Itu bukan tanggungjawab Alex, tapi Endar. Jika Endar dipanggil akan terungkaplah itu semua pihak terlibat,’’ tandas sumber Waspada.id yang namanya enggan dipublikasikan.(id96)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.




















































