AM, pelaku pembunuhan di Alue Bata Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya yang ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya, Sabtu (11/4). Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
NAGAN RAYA (Waspada.id): Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Alue Bata Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya
Setelah 11 hari dalam pelarian, pelaku diamankan pada Jumat (10/4) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun II Desa Cimahi, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku berinisial AM, 46, seorang wiraswasta, beralamat di Desa Sarah Mantok, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Penangkapan dilakukan personel Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan tim yang memperoleh informasi keberadaan pelaku di lahan kebun sawit milik warga di Dusun II Desa Cimahi, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Setelah memastikan identitas yang bersangkutan, tim langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di kebun tersebut, kata Kapolres AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim M.Rizal, Sabtu (11/4).
Ia menjelaskan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan interogasi awal. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Setelah itu, pelaku langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut. “Hingga saat ini, pelaku masih dalam perjalanan menuju Polres Nagan Raya dengan pengawalan petugas,” jelas Kasat Reskrim M.Rizal
AKP Muhammad Rizal menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, tim berhasil mengidentifikasi. Saat ini penyidik masih terus mendalami motif dan melengkapi alat bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya peristiwa ini bermula pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, saat warga Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di jalan perkebunan kelapa sawit milik warga. Korban diketahui berinisial TP, 25, seorang petani yang berdomisili di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.
Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh saksi yang hendak memanen buah kelapa sawit. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kades setempat, yang selanjutnya menghubungi pihak kepolisian. Personel Polsek Tadu Raya bersama Tim Identifikasi Polres Nagan Raya langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.
Setelah dilakukan olah TKP, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Sultan Iskandar Muda untuk dilakukan visum guna mengetahui penyebab pasti kematian. (id83)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































