Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SIMALUNGUN (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun mengawal dan mengantarkan terlapor kasus penganiayaan berinisial PSS yang diduga mengalami gangguan kejiwaan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. M. Ildren, Medan Tuntungan, Sabtu (4/4/2026) sekira pukul 02.00 WIB.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan, langkah ini menunjukkan kepedulian polisi tidak hanya pada penegakan hukum, tetapi juga aspek kemanusiaan.

“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Sat Reskrim hadir bukan hanya dalam penanganan hukumnya, tetapi juga memastikan bahwa setiap aspek kemanusiaan dalam kasus ini mendapat perhatian penuh, termasuk kondisi kejiwaan terlapor,” ujar AKP Verry Purba, Sabtu (4/4/2026) sore.
Kasus bermula ketika korban bernama Senti br. Silalahi, 55, dipukuli oleh tetangganya, PSS, di Dusun Pangkalan Buttu, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Jumat (3/4/2026). Korban mengalami luka serius berupa muntah darah, lebam di mata, serta luka di tubuh hingga harus dirujuk ke RS Efarina Pematangsiantar.

Mengetahui PSS memiliki riwayat gangguan jiwa dan pernah dirawat di RSJ dan berstatus berobat jalan sejak Februari 2026, tim yang dipimpin Ipda Dommes Marbun langsung bertindak mengantarkan terlapor untuk observasi intensif.
“Terlapor telah diterima pihak RSJ dan akan dilakukan observasi. Sat Reskrim akan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit sambil memastikan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Kasus ini tercatat dalam LP/B/13/IV/2026 dengan korban dalam perawatan intensif dan terlapor dalam penanganan medis. [***]
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































