Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadis Kominfo Sumut Minta Dibebaskan Dari Dakwaan Jaksa

1 month ago 15
Medan

1 Agustus 20251 Agustus 2025

Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadis Kominfo Sumut Minta Dibebaskan Dari Dakwaan Jaksa Waspada.id/ist Persidangan mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus di PN Medan

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Ilyas Sitorus, meminta kepada majelis hakim agar membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan dan media pembelajaran digital untuk SD dan SMP di Kab. Batu Bara senilai Rp1,8 miliar.

Permintaan itu disampaikan melalui nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan penasihat hukumnya, Dedy dan tim dari Law Firm Dipol & Partners, dalam sidang lanjutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dedy menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak objektif karena hanya bersandar pada satu pendapat saksi ahli IT yang melakukan pemeriksaan aplikasi pada Juni 2024, setelah aplikasi tidak lagi berfungsi. Pemeriksaan tersebut, kata dia, tidak didukung alat bukti lain dan tidak mencerminkan kondisi saat aplikasi masih aktif digunakan.

“Sudah sepantasnya bila terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU,” ujar Dedy usai persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sulhanuddin.

Dalam pleidoi tersebut, tim kuasa hukum menyoroti keterangan saksi ahli IT, Dr. Benny Benyamin Nasution, yang melakukan pemeriksaan saat aplikasi telah tidak aktif, bukan saat aplikasi berjalan pada rentang waktu September 2021 hingga akhir 2022.

Keterangan senada juga datang dari auditor kerugian negara, Marta Uli Damanik, yang menggunakan metode total loss dalam menghitung kerugian negara senilai Rp1.697.355.000 untuk jenjang SD dan Rp415.800.000 untuk SMP. Menurut PH, perhitungan tersebut tidak valid karena hanya berdasar pada kondisi aplikasi yang telah tidak aktif.

Sementara itu, sejumlah kepala sekolah menyatakan bahwa aplikasi masih berfungsi hingga akhir 2022. Hal ini, kata Dedy, membuktikan bahwa metode total loss tidak tepat, sehingga nilai kerugian negara menjadi tidak pasti.

Selain itu, dari delapan kelompok saksi yang dihadirkan JPU—termasuk PPTK, UKPBJ, Pokja, staf IT Diskominfo, kepala sekolah, hingga auditor dan saksi ahli IT—tidak ada satu pun yang menyebut bahwa Ilyas menyuruh atau turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Ia juga membantah bahwa uang titipan Rp500 juta yang diserahkan terdakwa adalah bentuk pengakuan bersalah. Ditegaskan bahwa uang tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral terdakwa, bukan hasil dari korupsi.

Ia menolak pemberlakuan uang pengganti secara proporsional kepada terdakwa dan meminta agar tanggung jawab tersebut dibebankan sepenuhnya kepada Muslim Syah Margolang, Wakil Direktur CV Rizky Anugrah Karya, sebagai pihak yang menerima langsung dana pengadaan.

Pihaknya juga menekankan bahwa penyedia software, PT Literasia Edutekno Digital, sudah tutup sejak akhir 2022. Jika kemudian aplikasi tidak berfungsi, hal itu dinilai bukan tanggung jawab terdakwa, melainkan pihak penyedia.

Karena itu, mereka meminta agar hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, mengembalikan uang titipan Rp500 juta kepada terdakwa,” ujarnya.

Ia juga meminta agar memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk nama baik dan martabatnya dan berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang objektif, adil, dan bebas dari intervensi, dengan mempertimbangkan kepastian hukum dan asas kemanfaatan.(id19)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |