Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Menyahuti aspirasi dari berbagai elemen tekait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (22/12):
Dalam Laporan Kinerja Pansus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Rapat Paripurna sebelumnya, belakangan muncul dinamika dan respons dari masyarakat Kota Medan yang cukup signifikan terhadap Ranperda tersebut. Terdapat elemen masyarakat termasuk pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan komunitas yang menyampaikan aspirasi dan masukan agar materi muatan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dibahas kembali secara lebih mendalam.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut kita membahas kembali terhadap tiga Pasal dalam Ranperda tersebut,” ujar
Ketua Pansus KTR Dr Lily MBA.
Terutama pada Pasal 17 Ayat (1) Huruf B, yang menyatakan “Selain pengendalian iklan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (2), iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan dalam radius 500 (lima ratus) meter di luar satuan pendidikan dan tempat anak bermain.
Kemudian pada Pasal 22 Ayat (4) Huruf D, yang menyatakan “Larangan menjual dan/atau membeli rokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diberlakukan pada radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat anak bermain”.
“Masukan agar materi muatan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dibahas kembali secara lebih mendalam, hal ini dimaksud agar peraturan yang dihasilkan benar-benar aspiratif, mencerminkan rasa keadilan, kepentingan umum, dan dapat diterima seluruh lapisan masyarakat Kota Medan. Apalagi kita PDI Perjuangan merupakan partai wong cilik. Maka kita mengakomodir masukan dari berbagai pihak,” papar politisi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu.
Turut hadir dalam rapat ini Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Dinas Kesehatan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan. (id16)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































