Rudi Alfahri Rangkuti Apresiasi TKD Sumut 2026 Tak Dipotong

2 hours ago 2
Sumut

18 Januari 202618 Januari 2026

Rudi Alfahri Rangkuti Apresiasi TKD Sumut 2026 Tak Dipotong Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Rudi Alfahri Rangkuti. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

STABAT (Waspada.id): Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Rudi Alfahri Rangkuti, mengapresiasi keputusan pemerintah pusat yang mengembalikan Transfer Keuangan Daerah (TKD) Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 tanpa pemotongan.

Kebijakan tersebut dinilai sangat krusial untuk mempercepat pemulihan dan rehabilitasi pascabencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumut pada akhir November 2025.

“Keputusan ini sangat tepat dan patut diapresiasi karena akan mempercepat penanganan rehabilitasi pascabencana di Sumatera Utara,” ujar Rudi di Stabat, Minggu (18/1/2026).

Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut XII Binjai–Langkat itu menjelaskan, sebelumnya Sumatera Utara sempat mengalami pemangkasan dana transfer yang berdampak pada keterbatasan ruang fiskal daerah.

Padahal, kebutuhan anggaran untuk pemulihan infrastruktur, ekonomi masyarakat, pendidikan, pertanian, serta fasilitas umum pascabencana sangat besar.

Secara nasional, Kementerian Keuangan menyatakan akan menyalurkan TKD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp43,8 triliun tanpa syarat penyaluran bagi daerah terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Namun, khusus Sumut, TKD Tahun Anggaran 2025 yang mencapai lebih dari Rp5,5 triliun sempat mengalami pemangkasan sekitar Rp1,1 triliun, sehingga alokasi TKD 2026 hanya tersisa sekitar Rp4,4 triliun.

Usulan pengembalian TKD tersebut sebelumnya disampaikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (15/1/2026). 

Bobby menilai pengalihan anggaran penanganan bencana yang mencapai sekitar Rp430 miliar terlalu membebani keuangan daerah dan berpotensi mengganggu pelayanan publik.

Rudi menilai, pengembalian TKD sebesar Rp1,1 triliun merupakan solusi paling rasional untuk menjaga disiplin anggaran sekaligus memastikan pemulihan pascabencana dapat berjalan tanpa mengorbankan agenda pembangunan lainnya.

Jika TKD tidak dikembalikan, maka risiko pergeseran anggaran akan semakin besar dan dapat mengurangi efektivitas pembangunan daerah sepanjang 2026.

“Karena sudah disalurkan, bisa ditampung di P-APBD 2027. Sekiranya tidak dikembalikan, maka pos-pos anggaran yang sudah ada berpotensi mengalami pergeseran,” ujarnya.

Rehabilitasi Dan Perbaikan

Seiring dengan pengembalian TKD tersebut, Rudi juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera melakukan rehabilitasi lokasi terdampak bencana di Sumut, termasuk perbaikan jalan, sarana pendidikan, serta tanggul dan benteng pengendali banjir secara permanen di sepanjang Sungai Wampu, khususnya di Kecamatan Sei Batang Serangan, Hinai, dan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Menurutnya, kerusakan tanggul dan pintu air di wilayah tersebut menjadi pemicu utama meluapnya Sungai Wampu yang berulang kali menggenangi permukiman warga. Kondisi tersebut diperparah oleh pendangkalan sungai dan sedimentasi yang menghambat aliran air saat hujan deras.

“Perbaikan tanggul tidak bisa lagi bersifat darurat atau tambal sulam. Harus permanen dan terencana, karena setiap musim hujan warga selalu hidup dalam ancaman banjir,” tegasnya.

Rudi mengingatkan, percepatan perbaikan tanggul menjadi sangat penting, mengingat masyarakat yang beragama Islam akan segera memasuki bulan suci Ramadhan pada Februari 2026.

Ia berharap, dengan penanganan yang serius dan dukungan anggaran yang memadai, warga di bantaran Sungai Wampu dapat menjalani Ramadhan dengan aman dan tenang tanpa kembali dihantui trauma banjir seperti yang terjadi pada akhir 2025 lalu.

“Ini soal keselamatan masyarakat. Negara harus hadir dan bertanggung jawab penuh,” pungkasnya. (Id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |