
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PAMATANGRAYA (Waspada): Rapat paripurna DPRD Simalungun menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Simalungun Tahun 2025-2029. Persetujuan tersebut disahkan usai 7 juru bicara fraksi membacakan pendapat akhirnya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Simalungun, Pamatangraya, Rabu (23/7/2025).
Rapat paripurna dewan dipimpin Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto didampingi wakil-wakil ketua S Samrin Girsang, Bonauli Rajagukguk dan Jefra H Manurung serta dihadiri para anggota DPRD Simalungun.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Rapat tersebut juga dihadiri Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih bersama Wakil Bupati, Benny Gusman Sinaga didampingi Plt Sekda, Albert R Saragih, staf ahli Bupati, para asisten dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun.
Persetujuan Ranperda RPJMD tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama oleh Ketua DPRD bersama Wakil-wakilnya dan Bupati Simalungun didampingi Wakil Bupati.
Sebelumnya, 7 Fraksi-fraksi DPRD Simalungun yang menyampaikan pendapat akhirnya yakni Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Marandus Tindaon, Fraksi PDI perjuangan melalui juru bicaranya Jepri saragih, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Edwin Parulian Saragih.
Selanjutnya, Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Bernhard Damanik, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Andre Andika Sinaga, Fraksi Perindo melalui juru bicaranya Efaris Juster Sinaga dan Fraksi Simalungun Madani melalui juru bicaranya Eko Satrio Simanjuntak.
Prinsipnya fraksi-fraksi DPRD Simalungun tersebut dalam pendapat akhirnya menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Simalungun dalam sambutannya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD juga kepada Panitia Khusus (Pansus) yang telah bersama-sama dalam proses pembahasan Ranperda RPJMD Kab. Simalungun Tahun 2025-2029 dari awal hingga penandatangan persetujuan bersama.
Selanjutnya, Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat dan tanggapan melalui pemandangan umum fraksi, begitu juga rekomendasi yang disampaikan Pansus akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disampaikan Bupati, pembahasan dan persetujuan bersama atas Ranperda RPJMD menunjukkan bahwa Pemkab Simalungun dan DPRD secara bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Setelah dilakukan persetujuan bersama, Ranperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda RPJMD Kab. Simalungun Tahun 2025-2029, yang akan menjadi payung hukum bagi Pemkab Simalungun dalam menjalankan roda pemerintahan.
Kepada seluruh perangkat daerah, Bupati meminta agar menyelaraskan visi, misi dan program prioritas Kab. Simalungun yang tertuang selama RPJMD Tahun 2025-2029 ke dalam rencana strategi (Renstra) perangkat daerah Tahun 2025-2029.
Bupati juga mengajak seluruh anggota DPRD dan lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan mengawal pembangunan lima tahun ke depan untuk mewujudkan visi ‘Bersama Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju’.(a27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.