RPJMD 2025-2029, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Walikota Tepati Janji

1 month ago 14
Medan

4 Agustus 20254 Agustus 2025

RPJMD 2025-2029, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Walikota Tepati Janji Ketua Fraksi PKS Syaiful Ramadhan, saat menyampaikan pendapat fraksi PKS atas Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029, di gedung DPRD Medan, Senin (4/8). Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DRPD Kota Medan meminta Walikota/Wakil Walikota Medan, Rico-Zaki untuk menepati janji kampanyenya, yakni mampu mengatasi persoalan ekonomi, reformasi birokrasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan persoalan pendidikan generasi muda Kota Medan.

Hal tersebut dikatakan Ketua Fraksi PKS Syaiful Ramadhan, saat menyampaikan pendapat fraksi PKS atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, di gedung DPRD Medan, Senin (4/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan, Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra serta anggota DPRD Medan. Hadir dalam rapat Walikota Medan Rico Waas, Wakil Walikota Zakiyuddin dan para Pimpinan OPD Pemko Medan.

Dikatakan Syaiful, RPJMD ini sinkron dengan peraturan yang ada diatasnya dan berharap RPJMD Tahun 2025-2029 dapat dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel.

Beberapa catatan penting diantaranya, RPJMD Kota Medan tahun 2025 – 2029 harus menjadi dokumen strategis dalam implementasi rencana pembangunan dalam lima tahun ke depan.

“Apa yang dituangkan dalam RPJMD ini merupakan janji kampanye dari Wali kota dan Wakil Wali kota Medan, yang harus direalisasikan dengan baik agar masyarakat Kota Medan merasakan kebermanfaatan dari pembangunan di Kota Medan,” kata Syaiful.

Fraksi PKS meminta RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029 dapat mengatasi persoalan ekonomi masyarakat Kota Medan.

“Dalam masa reses, yang baru saja kami laksanakan banyak masyarakat mengeluhkan kenaikan harga bahan pokok, sulitnya lapangan kerja, meningkatnya PHK, serta menurunnya daya beli masyarakat. Kami meminta agar kebijakan stimulus ekonomi perlu diterapkan dalam jangka pendek ke depan,” harapnya.

Syaiful menyampaikan, PP RI Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Fraksi PKS meminta aparatur pemerintah yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN, mampu melayani publik dengan baik, netral, berdedikasi dan memegang teguh nilai nilai dasar dan kode etik aparatur negara dapat diwujudkan di Kota Medan, ” ungkapnya.

Kemudian, disamapikan Sekretaria Komisi I, Fraksi PKS berharap pada RPJMD Tahun 2025-2029 program pemberdayaan dan penguatan UMKM harus dirumuskan secara bertahap.

“Kami juga mengharapkan dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi pedagang kaki lima (PKL) bisa menjadi solusi, dimana saat ini ada ratusan ribu pedagang kaki lima dan pelaku UMKM yang membutuhkan sentuhan Pemerintah Kota Medan, memfasilitasi tempat berdagang, bukan sekedar menggusurnya,” jelasnya.

Fraksi PKS juga meminta dalam RPJMD Tahun 2025-2029 Program pendidikan karakter bagi generasi muda Kota Medan perlu difokuskan untuk lima tahun kedepan agar memberikan dampak bagi perubahan karakter generasi muda yang lebih baik dan terarah.

“Mengingat salah satu penekanan agenda pada RPJMN 2025-2029 adalah reformasi pendidikan dan kesehatan,” katanya.

RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029 adalah amanah konstitusi dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Dimana memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah, serta program perangkat daerah disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun, dengan berpedoman pada RPJPD. (id16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |