RKAB 2026 Perusahaan Tambang Belum Terbit, Ternyata Ini Alasannya

22 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini belum menerbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk perusahaan tambang mineral dan batu bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno mengungkapkan bahwa pihaknya masih memproses RKAB 2026 dan melakukan penyesuaian untuk target produksi komoditas tambang tahun ini.

"Sampai saat ini untuk yang RKAB tahunan 2026 belum memang. Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu aja. Tapi sedikit lagi sudah," kata Tri ditemui di Jakarta, dikutip Rabu (7/1/2026).

Dia pun mengakui, penyesuaian rencana produksi tambang pada tahun ini memengaruhi proses persetujuan RKAB 2026 ini.

"Bukan pemangkasan, penyesuaian. Ya, pengaruhnya sedikit," ujarnya.

Meski belum menerbitkan persetujuan RKAB 2026, namun pihaknya sudah menerbitkan surat ederan terkait kelanjutan operasi tambang pada awal tahun ini.

Dia menjelaskan bahwa perusahaan tambang masih bisa diizinkan untuk melakukan kegiatan operasi pertambangan sampai 31 Maret 2026. Dengan syarat, produksi hanya 25% dari target produksi 2026 yang sudah disetujui pada RKAB sebelumnya, yakni RKAB tiga tahunan 2024-2026.

"Kan sampai Maret. Maret itu bulan ke berapa? Iya, total 100% kan sampai dengan Desember. Kalau sampai Maret kan berarti 25%-nya," jelasnya.

Menurutnya hal ini sudah disosialisasikan kepada para pelaku usaha tambang.

Namun terkait operasional tambang PT Vale Indonesia Tbk yang masih berhenti, menurutnya ini dikarenakan perpanjangan operasional tambang dari sebelumnya Kontrak Karya (KK) yang berakhir pada 28 Desember 2025 dan diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Namun menurutnya karena perpanjangan operasional ini, RKAB 2026 perusahaan belum diajukan pada RKAB sebelumnya.

"Vale kemarin karena perpanjangan, jadi dia 2026 nggak ada atau RKAB-nya kosong," ucapnya.

"Tapi kalau yang Vale ini kan karena kemarin perpanjangan, jadi dia 2026 (RKAB) kosong. Kan baru perpanjangan kan?" ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya RKAB perusahaan tambang berlaku langsung untuk 3 tahun yakni 2024-2026. Namun, kini kebijakan tersebut berubah menjadi per tahun, sehingga pelaku usaha tambang harus kembali memasukkan dokumen untuk RKAB 2026.

(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |