
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
DELISERDANG (Waspada.id): Bea dan Cukai Kualanamu memusnahkan 3.229 unit barang ilegal di sarana pemusnahan Karantina Ikan dan Tumbuhan, Pasar V Dusun Lestari Desa Kebun Kelapa Kecamatn Beringin Kabupaten Deliserdang, Rabu (17/9/2025) sekira pukul 10:00.
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang menjadi milik negara yang berasal dari barang yang ditegah pejabat Bea dan Cukai merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, Kejaksaan Negeri Deliserdang,Polresta Deliserdang, Komando Distrik Militer Deliserdang, PT Angkasa Pura Aviasi (AVI), Balai Besar.

Pengawas Obat dan Makanan Medan, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,Polsek Kawasan Bandara Kualanamu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta pengusaha tempat penimbunan sementara dan perusahaan jasa pengiriman.
Pemusnahan tersebut dipimpin Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu, Agus Amiwijaya.“Kegiatan pemusnahan yang kita laksanakan hari ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan amanah Undang Undang, khususnya terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” katanya seraya menyebutkan barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil dari penindakan yang telah diproses sesuai ketentuan kepabeanan, baik barang larangan atau pembatasan, maupun barang lain yang tidak memenuhi ketentuan.
“Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku,” ujar Agus.
Pemusnahan BMMN dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam sarana pemusnahan (incinerator) milik Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara sampai barang hasil penegahan dan penindakan tersebut hancur terbakar dan tidak mempunyai nilai ekonomis.

Adapun barang yang dimusnahkan mencakup perangkat telekomunikasi, tekstil dan produk tekstil, produk dari kertas, kosmetik, obat dan makanan, mesin, alas kaki, mainan, serta produk nabati.
Akumulasi nilai barang dari BMMN yang sudah mendapat peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat sebesar Rp 388.261.563,-.
Sebagai wujud peran Bea Cukai dalam fungsi Community Protector, pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah beredarnya barang-barang ilegal dan berbahaya. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelanggar, tetapi juga memperkuat sinergi antar instansi dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (id101)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.