Ribuan ASN PU Judol Ratusan Juta Rupiah, Ini Sanksi dari Menteri Dody

3 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan ada temuan sekitar 6.300 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU yang terlibat dalam kegiatan judi online (judol) berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Saat ini, pihak Kementerian PU sedang menindaklanjuti pemeriksaan terhadap temuan tersebut dalam ranah internal.

Dirinya bilang, masalah keterlibatan judol menjadi hal yang cukup mengejutkan lantaran jumlah transaksi dari satu orang pegawai ASN saja bisa mencapai ratusan juta rupiah dan yang tertinggi satu orang bertransaksi senilai Rp 800 juta. Terlebih, terduga pelaku juga bukan eselon II, melainkan eselon IV atau V dan posisi yang tidak ada eselonnya.

"Tapi secara resmi ada surat resmi itu dari kepala PPATK kepada saya untuk menyerahkan data itu memang ada 6.300-an (pegawai ASN), menurut saya dari yang judol dan yang mengagetkan itu itu nilainya ada ratusan juta. Bingung saya itu bukan eselon II, eselon I bukan, eselon IV eselon 5 yang enggak ada eselonnya pertanyaan berikutnya kan uangnya dari mana? apakah dari pinjol atau yang lain," ungkap dia kepada wartawan di Kantor Kementerian PU di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Dody pun menyebut bahwa proses pemeriksaan perlu dilanjutkan. Untuk itu, inspektur jenderal perlu memeriksa para pegawai ASN di Kementerian PU yang diduga bermain judol hingga ratusan juta sekaligus menelusuri asal-muasal aliran dana yang dipakai untuk kegiatan tersebut. Sebab, hal yang dikhawatirkan adalah uang yang digunakan judol oleh ASN tersebut berasal dari uang rakyat.

Di sisi lain, Dody juga tidak ingin berprasangka buruk terhadap temuan ribuan ASN Kementerian PU yang diduga terlibat dalam judol. Proses pemeriksaan terkait judol ini akan diutamakan terhadap ASN yang bertransaksi sebesar Rp 10 juta ke atas. Sebaliknya, untuk pegawai yang transaksinya di bawah Rp 10 juta, kemungkinan akan diberi hukuman seperti teguran, peringatan, dan sanksi ringan.

"Tapi yang Rp 10 juta ke atas mungkin nanti akan ada pengalaman lebih lanjut, basically begini, basically kita tidak mau uang rakyat itu dipakai yang tidak ada tempatnya, kira-kira gitulah," jelasnya.

Lebih jauh, Dody mengakui belum mengetahui secara pasti periode waktu transaksi judol oleh para ASN sebagaimana yang tercantum di surat PPATK. Meski sedang menunggu kepastian dari PPATK, ia memperkirakan data transaksi judol tersebut berada di periode 2024-2025.

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |