
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
Oleh: Dr. Bukhari, M.H., CM
Hari Pendidikan Nasional yang diperingati setiap 2 Mei adalah saat yang tepat untuk merenungkan: ke mana arah pendidikan kita melangkah? Dalam konteks pendidikan hukum Islam, pertanyaan kritisnya apakah kurikulum kita masih relevan untuk membentuk generasi berilmu sekaligus berakhlak?
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Di tengah kemajuan teknologi dan derasnya arus informasi, generasi muda dihadapkan pada krisis nilai. Banyak yang cakap berargumentasi hukum, tapi lemah dalam integritas. Di sinilah pentingnya revitalisasi kurikulum hukum Islam bukan sekadar menambah mata kuliah, tapi menyusun ulang fondasi nilai yang menopang seluruh proses pembelajaran.
Hukum Islam tidak cukup diajarkan sebagai kumpulan fiqh dan pasal. Ia harus dihidupkan sebagai etika sosial yang membentuk karakter. Konsep maqasid syariah perlu menjadi nafas dari setiap pembelajaran agar mahasiswa tak hanya belajar hukum waris atau nikah, tapi juga paham bahwa hukum Islam hadir untuk melindungi martabat manusia.
Kita perlu mendobrak model pembelajaran yang kering dari refleksi moral. Misalnya, mata kuliah fiqh jinayah jangan sekadar membahas hukuman potong tangan, tapi harus diulas dalam konteks perlindungan hak korban dan upaya pencegahan kejahatan. Demikian juga hukum keluarga tidak cukup dipahami dari aspek formal pernikahan, tapi juga harus dikaitkan dengan keadilan gender, hak anak, dan dinamika sosial kontemporer. Kurikulum hukum Islam harus menjadi ruang dialog antara teks klasik dan realitas zaman.
Kurikulum mesti adaptif terhadap isu-isu kekinian: keadilan sosial, perlindungan anak, ekologi, hingga digitalisasi hukum. Mahasiswa hukum Islam perlu diajak berdialog dengan realitas bukan hanya menghafal kaidah, tapi mampu menjawab persoalan zaman dengan pendekatan syar’i yang kontekstual.
Pendidikan hukum Islam harus melahirkan insan hukum yang berani bersikap, berpihak pada keadilan, dan memegang teguh nilai amanah. Bukan hanya pintar, tapi benar. Bukan sekadar sarjana, tapi juga teladan.
Mari jadikan Hardiknas sebagai titik tolak perubahan. Saatnya kampus Islam melahirkan generasi yang tak hanya berpikir tajam, tapi juga berhati jernih.
Kesimpulan
Revitalisasi kurikulum hukum Islam bukan sekadar pilihan, tapi kebutuhan mendesak di tengah krisis moral dan tantangan zaman. Pendidikan hukum Islam harus kembali pada esensi: membentuk manusia yang berilmu dan berakhlak, bukan sekadar lulusan yang menguasai teori. Momentum Hari Pendidikan Nasional 2 Mei ini sepatutnya menjadi panggilan bagi seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah, akademisi, ulama, dan pengelola kampus untuk bergerak bersama membangun kurikulum yang mampu menjawab realitas dengan cahaya syariah yang mencerahkan. Dengan itu, pendidikan hukum Islam akan benar-benar menjadi pilar peradaban dan harapan bangsa.
Penulis adalah akademisi konsultan hukum serta komite SDN 5 Samudera
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.