MEDAN (Waspada): Dalam rapat evaluasi triwulan I Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan oleh Komisi IV DPRD Kota Medan, terungkap Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan merevisi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 26 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, dalam rapat di gedung DPRD Kota Medan, Senin (21/4), menjawab pertanyaan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan terkait sistem pengutipan uang parkir yang diberlakukan yakni parkir berlangganan dan parkir konvensional (manual).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Kita akan revisi Perwal parkir berlangganan untuk menyempurnakan sistem pembayaran elektronik. Dalam skema baru, juru parkir akan dibekali kartu khusus dengan saldo tertentu, yang bisa digunakan untuk men-tap kendaraan pelanggan yang belum memiliki e-money,” ujarnya.
“Kami ingin sistem ini benar-benar jalan. Kalau masyarakat belum punya kartu, juru parkir yang tap pakai kartunya sendiri. Nanti saldonya diisi ulang lewat vendor,” sambung Suriono.
Isu pengutipan uang parkir pinggir jalan tersebut, menjadi sorotan tajam beberapa anggota DPRD Kota Medan, khususnya pelaksanaan sistem parkir berlangganan yang diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024 dan Perwal No. 26 Tahun 2024.
“Kebijakan ini menimbulkan kebingungan di masyarakat, karena belum tersosialisasi dengan baik dan masih banyak juru parkir yang tidak memahami sistem tersebut,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Medan, Zulham Effendi.
Di lapangan, lanjutnya, banyak warga yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan, namun tetap diminta bayar tunai oleh juru parkir (jukir). Hal ini dinilai kontraproduktif terhadap tujuan digitalisasi dan efisiensi sistem parkir.
“Sistem ini belum berjalan optimal. Masyarakat sudah bayar, tapi masih kena pungutan. Jukir juga masih belum tahu bagaimana sistem kerjanya. Kita perlu standarisasi dan pembinaan,” tegas Zulham.
Kinerja vendor parkir juga turut disorot oleh anggota dewan. Rommy Van Boy, menekankan banyak vendor yang belum membayar retribusi tepat waktu, namun tetap diperbolehkan beroperasi. Ia mendesak Dishub agar lebih tegas dan memiliki sanksi jelas bagi vendor yang tidak disiplin.
“Kita butuh transparansi. Jangan sampai vendor aktif hanya saat ditagih. Target PAD kita bisa tidak tercapai kalau Dishub lemah dalam pengawasan,” tegasnya.
Rommy juga menyoroti keberadaan jukir liar di beberapa titik pusat kota, seperti di Jalan Tengku Umar dan Jalan Zainul Arifin. Ia mendesak Dishub melakukan patroli rutin dan penindakan tegas terhadap jukir tidak resmi yang meresahkan masyarakat.
Penerangan Jalan Umum
Selain terkait parkir, anggota Komisi IV DPRD Medan, Renville, menyoroti kondisi penerangan jalan umum (PJU). “Kita bayar kontrak, tapi banyak lampu mati. Harusnya ada penyesuaian sesuai realisasi pemakaian,” tegasnya.
Menjawab hal itu, Suriono, mengungkapkan rencana pemasangan lampu baru di 9 titik di Kota Medan, dengan total anggaran sebesar Rp5 miliar.
“Sudah lama tertunda, tapi baru kali ini bisa direalisasikan. Titik-titiknya sudah ditentukan, dan proses pengadaannya sedang berjalan,” jelasnya.
Masalah PJU tidak semata-mata disebabkan oleh kerusakan pada bola lampu, melainkan lebih banyak disebabkan oleh kerusakan komponen pendukung seperti MCB dan LCD. Ia menyampaikan bahwa selama ini pemeliharaan masih harus menunggu anggaran perubahan atau perintah penggantian lampu secara total, padahal kerusakan tidak selalu menyangkut bola lampu.
“Sering kali yang rusak itu MCB atau LCD-nya, tapi karena sistemnya harus ganti bola lampu, kami terhambat melakukan perbaikan cepat. Ini sebenarnya bisa efisien kalau penanganannya fleksibel,” ujar Suriono.
Namun, kondisi ini kontras dengan beban tagihan listrik PJU yang mencapai Rp290 juta per bulan, padahal banyak lampu tidak berfungsi. Hal ini memicu pertanyaan dari anggota dewan, Renville, yang mempertanyakan efektivitas sistem kontrak yang diterapkan dengan PLN.
Menutup rapat, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Simanjuntak menekankan pentingnya pembenahan secara menyeluruh terhadap layanan Dinas Perhubungan. Evaluasi triwulan ini dianggap sebagai momentum untuk memperbaiki pelayanan publik dan memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Kita harap Dishub lebih responsif dan inovatif. Banyak masalah yang bisa diselesaikan jika koordinasi diperkuat, baik dengan dewan maupun dengan instansi lain seperti PLN dan vendor. Ini demi pelayanan yang lebih baik untuk warga Medan,” tegasnya. (h01)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.