Purbaya Terbitkan Aturan Baru Awasi Kepatuhan Pajak, Begini Isinya

1 day ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah resmi memberlakukan peraturan baru terkait dengan pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025.

Dalam PMK yang berlaku mulai 1 Januari 2026 itu, Purbaya menetapkan pengawasan kepatuhan para wajib pajak mencakup Pengawasan Wajib Pajak terdaftar; Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar; dan Pengawasan wilayah.

"Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," dikutip dari PMK 111/2025, Selasa (6/1/2026).

Pengawasan yang dilakukan terhadap para wajib pajak oleh Dirjen Pajak dan didelegasikan kepada Kantor Pelayanan Pajak mencakup jenis pajak Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); Bea Meterai; Pajak Bumi dan Bangunan; Pajak Penjualan; Pajak Karbon; dan pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pengawasan wajib pajak terdaftar, meliputi pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha; pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya; pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan; pelaporan Surat Pemberitahuan; pembayaran dan/atau penyetoran pajak; pemotongan dan/atau pemungutan pajak; pembukuan atau pencatatan; dan perpajakan lainnya.

Sedangkan terkait pengawasan wajib pajak belum terdaftar meliputi pengawasan dalam pemenuhan kewajiban yang terkait pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atau melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha; pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Kemudian, diwajibkan pula pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya; pembayaran dan/atau penyetoran pajak; pemotongan dan/atau pemungutan pajak; pelaporan Surat Pemberitahuan; dan perpajakan lainnya.

Adapun untuk pengawasan wilayah dilakukan terhadap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Wajib Pajak serta identifikasi Wajib Pajak di setiap wilayah kerja.

Dalam melakukan pengawasan, Ditjen Pajak akan meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak; melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak; mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring; melakukan Kunjungan; menyampaikan imbauan; memberikan teguran; meminta dokumen penentuan harga transfer; mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja; menerbitkan surat dalam rangka Pengawasan; dan melaksanakan kegiatan pendukung Pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bila dari hasil pengawasan itu ditemukan wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, maka DJP dapat memberikan sejumlah usulan, mulai dari pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), perubahan status, pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu, hingga pemeriksaan.

Saat melakukan pengawasan, Ditjen Pajak akan menugaskan account representative yang wajib memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah Pengawasan; dan memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak terkait dengan kegiatan Pengawasan yang dilakukan.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |