Purbaya Pungut Bea Masuk Antidumping Impor Karton dari 3 Negara Ini

3 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengenakan bea masuk antidumping terhadap produk impor kertas karton dupleks asal Korea, Malaysia, dan Taiwan.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026. Adapun, kebijakan berlaku mulai 25 Juni 2026 hingga 2031. Aturan ini dirilis setelah adanya hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia yang menemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan.

Kegiatan ini menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri

"Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (15/6/2026).

Bea masuk antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Dalam konteks ini, pengenaan bea masuk antidumpin ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation); atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

Pengenaan bea masuk antidumping ini dikenakan terhadap impor produk kertas karton dupleks dengan uraian kertas karton multilapis, berat mulai dari 210 hingga 450 gram/sqm, permukaan atas dominan warna putih dan permukaan belakang warna abu-abu, yang termasuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90, yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan.

Bea masuk antidumping ini dihitung berdasarkan rumus: tarif bea masuk antidumping per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu x jumlah satuan barang x nilai tukar mata uang.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |