Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan mengungkap dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepres) di Jakarta dan Kalimantan Barat.
Penindakan pertama dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, terhadap 43 peti kemas yang diduga mengangkut pakaian bekas impor. Sementara itu, penindakan kedua dilakukan di dua lokasi pergudangan di Kalimantan Barat, yang diduga menjadi lokasi penimbunan balepress dalam jumlah besar.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan asal barang tersebut bisa dari berbagai negara di luar negeri yang masuk melalui perbatasan Indonesia.
"Barang bekas ini yang pasti bahwa jalur masuknya adalah dari Kalimantan. Kalau dilihat dari jalur masuknya Kalimantan tentu dikumpulkan di perbatasan secara bertahap dimasukkan ke wilayah Indonesia," ucap Djaka saat konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).
"Pintu masuk di perbatasan yang pasti negara tetangga kita adalah sebagai pintu masuknya. Asal barang ini bisa dari mana saja, apakah itu dari Korea atau dari China dan lain sebagainya," sambungnya.
Sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang turut hadir, mengatakan jika melihat kualitas baju bekas yang kurang bagus bisa saja berasal dari negara berkembang tanpa menyebutkan negara yang pasti.
"Kalau Anda lihat barangnya ini kan jelek enggak sebagus yang dulu yang kita lihat kan ini mungkin sumbernya dari negara yang ga jauh dari kita negara terkembang atau negara yang tidak terlalu maju," ujarnya.
Penindakan 43 kontainer balepress di Tanjung Priok menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora, Pontianak menuju Pelabuhan 10 terkait dugaan Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai pada Rabu pengiriman pakaian bekas impor (balepress) yang Tanjung Priok, Jakarta.
Berdasarkan hasil pendalaman, kapal tersebut mengangkut total 268 peti kemas, yang terdiri atas 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan dengan pemberitahuan berupa mie, general cargo, dan barang pindahan.
Hasil pemindaian menunjukkan bahwa 43 peti kemas memiliki citra yang serupa dengan barang hasil penindakan balepress yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Priok.
Hingga Senin (22/6/2026) pukul 17.00 WIB, pemeriksaan fisik telah dilakukan terhadap 19 dari total 43 peti kemas. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.067 balepres yang berisi berbagai jenis pakaian, aksesori pakaian, dan tas dalam kondisi bekas. Sementara itu, 24 peti kemas lainnya masih dalam proses pemeriksaan mendalam.
Berdasarkan estimasi awal, jumlah barang yang berada dalam 43 peti kemas tersebut diperkirakan mencapai 4.687 balepress dengan rata-rata 109 balepress per peti kemas. Dengan nilai ekonomis sekitar Rp 8juta per balepress, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 37,496 miliar.
Sedangkan dari penindakan di dua lokasi Kubu Raya dan Mempawah, tim gabungan berhasil mengamankan 1.796 balepress pakaian bekas ilegal. Adapun dari dua penindakan di Kalimantan Barat ini tim gabungan berhasil mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal.
Dengan nilai ekonomis sekitar Rp8 juta per balepress, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp16,48 miliar.
(rob/haa)
Addsource on Google

6 hours ago
2

















































