Kota di Jepang Bangkrut, PNS Dipotong Gaji Selama 20 Tahun

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah kota di Jepang, Yubari, Prefektur Hokkaido, dinyatakan bangkrut 20 tahun lalu. Alhasil pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja, harus menghadapi pemotongan gaji.

Namun, kabar positif datang pada akhir pekan kemarin. Walikota Tsukasa Atsuya mengatakan pemotongan gaji pegawai pemerintah kota, akan dihapuskan pada akhir tahun fiskal berjalan.

Walikota mengatakan bahwa gaji pegawai kota akan kembali ke tingkat semula mulai April mendatang. Kota itu diharapkan bisa menyelesaikan pembayaran obligasi rehabilitasi fiskal khusus pada akhir tahun fiskal 2026.

Pernyataannya itu juga disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Yoshimasa Hayashi dan Gubernur Hokkaido Naomichi Suzuki, bertepatan dengan peringatan 20 tahun deklarasi keruntuhan finansial kota tersebut. Hayashi mengatakan bahwa dia "menghormati" keputusan kota tersebut.


Lalu mengapa kebangkrutan terjadi?

Yubari sebenarnya adalah kota pertambangan yang berkembang pesat pada masanya. Kota ini kaya akan batu bara.

Namun Yubari mengalami serangkaian penutupan tambang batu bara. Ini karena perubahan kebijakan energi negaranya.

Kota ini kemudian mengalami defisit sebesar 35,3 miliar yen atau sekitar Rp3,99 triliun pada tahun fiskal 2006 karena investasi berlebihan pada fasilitas pariwisata dan akuntansi yang tidak tepat. Kemudian pada tanggal 20 Juni di tahun yang sama, walikota mengumumkan bahwa kota tersebut akan memasuki status "entitas rekonstruksi fiskal".

Pengumuman tersebut mengarahkan kota pada upaya melunasi akumulasi utang di bawah pengawasan pemerintah pusat. Perusahaan khusus dibuat setelah berlakunya undang-undang baru.

Pada awal proses rekonstruksi, gaji bulanan pegawai pemerintah kota berkurang rata-rata sekitar 30%. Besaran pemotongan gaji telah dikurangi secara bertahap, dan para karyawan tersebut kini menerima pemotongan gaji sebesar 5%.

(sef/sef)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |