Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri akan dimulai pada minggu pertama puasa. Jika puasa dimulai pada 19 Februari 2026, maka distribusi akan dimulai pada 26 Februari 2026.
"Minggu pertama puasa. Bentar lagi. Lu ASN?" paparnya, saat ditemui di DPR RI, Rabu (18/2/2026).
Sebagai catatan, aturan pencairan THR PNS diatur dalam peraturan pemerintahan (PP). Sebelum pencairan, PP harus diteken oleh Presiden terlebih dahulu.
Besaran THR PNS 2026
Dikutip dari situs Kemenkeu, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja.
Sedangkan Komponen THR terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan paling banyak. Adapun, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Sementara itu, untuk CPNS Komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu sebesar 80%.
Jika merujuk kebijakan tahun sebelumnya, THR diberikan 100% tanpa potongan, namun komponen tunjangan kinerja (tukin) tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Jenis tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan serta tunjangan khusus lainnya dikecualikan dari perhitungan besaran THR.
Adapun, besaran pasti THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, jabatan struktural atau fungsional serta instansi pusat atau daerah.
Berikut besaran THR 2020-2025
2020
THR hanya diberikan kepada ASN dengan jabatan dibawah eselon II dan pensiunannya.
Komponen THR : Gaji Pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum. (Tunjangan Kinerja tidak dihitung sebagai komponen THR).
2021
Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
2022
Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 50% Tunjangan Kinerja.
2023
Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 50% Tunjangan Kinerja.
2024
Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Umum, dan 100% Tunjangan Kinerja.
2025
Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, 100% Tunjangan Kinerja.
(haa/haa)
Addsource on Google

2 hours ago
1
















































