Reposisi Batubara, Dari Komoditas Menjadi Aset Strategis Nasional

2 hours ago 3

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Di tengah arus transisi energi global yang semakin intens, batubara kerap diposisikan sebagai simbol masa lalu. Di banyak forum internasional, ia ditempatkan sebagai sumber emisi utama yang harus segera ditinggalkan. Namun bagi Indonesia, pendekatan yang terlalu simplistis terhadap batubara justru berisiko melemahkan ketahanan energi dan ketahanan ekonomi nasional.

Kita tidak hidup dalam ruang hampa. Dunia sedang memasuki fase ketidakpastian geopolitik, fragmentasi rantai pasok, serta kompetisi sumber daya yang semakin tajam. Dalam situasi seperti ini, Indonesia tidak bisa sekadar mengikuti arus. Kita harus berpikir strategis. Batubara tidak boleh diperlakukan sebagai beban historis, melainkan direposisi sebagai aset nasional yang dikelola dengan visi jangka panjang dan disiplin kebijakan.

Indonesia adalah salah satu produsen dan eksportir batubara terbesar di dunia. Selama puluhan tahun, batubara menjadi tulang punggung penerimaan negara, sumber devisa, dan penopang utama sistem kelistrikan nasional. Fakta ini tidak bisa dihapus hanya karena lanskap energi global berubah. Yang harus diubah adalah cara kita menempatkan batubara dalam strategi pembangunan.

Reposisi batubara berarti menggeser paradigma: dari sekadar komoditas ekspor menjadi instrumen strategis dalam kerangka industrialisasi, ketahanan energi, dan stabilitas fiskal.

Negara-negara besar memahami bahwa kedaulatan energi tidak pernah dibangun dengan bergantung pada satu sumber. Bahkan negara dengan penetrasi energi terbarukan yang tinggi tetap menjaga diversifikasi untuk menghindari guncangan ekonomi.

Ketika konflik geopolitik memicu lonjakan harga energi global, sejumlah negara kembali meningkatkan penggunaan batubara demi menjaga industri tetap berjalan dan daya beli masyarakat tidak runtuh. Ini memberi satu pelajaran penting: transisi energi tidak bergerak linear. Ia kerap zigzag, dipengaruhi kondisi ekonomi dan dinamika geopolitik.

Dalam konteks Indonesia, batubara masih menjadi sumber energi paling stabil dan relatif paling terjangkau untuk menopang industri dasar. Industri smelter, manufaktur, semen, pupuk, hingga industri berbasis logam sangat bergantung pada pasokan energi yang andal. Jika pasokan listrik terganggu atau biaya energi melonjak drastis akibat transisi yang terlalu agresif, dampaknya langsung menghantam daya saing industri, investasi, dan lapangan kerja.

Namun reposisi bukan berarti menolak energi bersih. Reposisi justru menempatkan batubara dalam kerangka transisi yang realistis dan bernilai tambah.
Indonesia tidak boleh terus berada pada posisi sebagai eksportir bahan mentah yang rentan terhadap fluktuasi harga global. Transformasi harus bergerak dari ekspor komoditas menuju penguatan nilai tambah domestik.

Di sinilah hilirisasi menjadi kunci. Batubara tidak lagi hanya dibakar, tetapi diproses menjadi produk bernilai tambah seperti dimethyl ether, methanol, atau bahan baku industri kimia lainnya. Memang, proyek gasifikasi dan hilirisasi memiliki tantangan keekonomian dan teknologi. Tetapi jika dikelola dengan tata kelola transparan, desain fiskal yang tepat, dan fokus pada substitusi impor strategis, hilirisasi batubara dapat mengurangi ketergantungan pada LPG impor serta memperkuat ketahanan energi.

Dalam logika pembangunan nasional, negara yang kuat adalah negara yang mampu mengubah sumber dayanya menjadi produk bernilai tambah. Menjual bahan mentah adalah strategi jangka pendek. Membangun rantai industri adalah strategi jangka panjang.

Reposisi batubara juga harus dilihat dalam perspektif fiskal. Selama ini batubara menjadi kontributor signifikan bagi penerimaan negara melalui royalti, pajak, dan surplus perdagangan. Jika Indonesia meninggalkan batubara tanpa strategi pengganti yang matang, risiko fiskal akan muncul. Penurunan penerimaan bisa mengganggu kapasitas negara membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Transisi energi tidak boleh mengorbankan stabilitas fiskal.
Di sisi lain, dampak sosial juga tidak bisa diabaikan. Industri batubara menyerap tenaga kerja besar dan menjadi penopang ekonomi daerah tambang. Tanpa desain transisi yang adil, wilayah-wilayah ini berisiko mengalami perlambatan ekonomi dan lonjakan pengangguran. Karena itu, reposisi batubara harus terintegrasi dengan agenda just transition. Batubara seharusnya menjadi sumber pembiayaan transisi, bukan korban transisi.

Sebagian penerimaan batubara perlu dialokasikan secara disiplin untuk investasi energi masa depan: pengembangan energi terbarukan, modernisasi jaringan listrik, penguatan sistem penyimpanan energi, serta pelatihan tenaga kerja menuju pekerjaan hijau. Dengan pendekatan ini, batubara berfungsi sebagai jembatan transformasi, bukan jebakan ketergantungan.

Dalam dunia yang semakin menuntut standar lingkungan, reposisi juga berarti peningkatan tata kelola. Indonesia perlu mendorong efisiensi pembangkit, teknologi rendah emisi, reklamasi pascatambang yang ketat, serta kepatuhan lingkungan yang lebih disiplin. Jika batubara tetap digunakan dalam jangka menengah, penggunaannya harus semakin efisien dan bertanggung jawab.

Pada saat yang sama, fungsi batubara dalam sistem kelistrikan perlu digeser. Ia tidak lagi menjadi energi primer utama dalam jangka panjang, tetapi berperan sebagai penyangga stabilitas sistem.

Dalam sistem yang semakin banyak memasukkan energi surya dan angin, kebutuhan akan pembangkit penopang tetap ada selama teknologi penyimpanan belum tersedia secara luas dan murah. Namun peran penopang ini harus semakin terarah. Ia tidak boleh menjadi alasan untuk menunda investasi energi bersih.

Pada akhirnya, reposisi batubara adalah soal strategi nasional. Indonesia tidak boleh terjebak dalam dua ekstrem: mempertahankan batubara tanpa transformasi, atau meninggalkannya tanpa kesiapan. Keduanya berisiko.

Yang dibutuhkan adalah jalan tengah yang cerdas dan disiplin. Batubara harus dikelola sebagai aset strategis yang menopang stabilitas energi dan ekonomi, sekaligus menjadi modal pembiayaan transisi menuju sistem energi masa depan.

Jika reposisi ini dijalankan dengan konsisten, batubara tidak lagi menjadi simbol energi lama yang menghambat kemajuan. Ia menjadi instrumen kekuatan nasional yang dikelola dengan visi jangka panjang. Batubara dapat menjadi fondasi industrialisasi yang lebih kuat, ketahanan energi yang lebih tangguh, dan transisi energi yang lebih adil.

Di tengah dunia yang semakin kompetitif, negara yang berhasil bukanlah yang sekadar mengikuti arus global, tetapi yang mampu mengelola sumber dayanya dengan strategi dan keberanian.

Kini saatnya pemerintah memperlakukan batubara bukan sebagai persoalan masa lalu, melainkan sebagai instrumen transisi yang dikelola dengan disiplin, transparan, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang bangsa. Dengan strategi yang tepat, Indonesia tidak hanya menjaga stabilitas hari ini, tetapi juga membiayai masa depan energi yang lebih bersih, kuat, dan berdaulat.


(miq/miq)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Kasus| | | |