ANTM dan PTBA Jadi Persero Lagi, Ini Penjelasan Danantara

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) buka suara terkait perubahan nama dua emiten tambang, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang berubah menjadi persero.

Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria mengatakan perubahan nama menjadi 'Perseroan' karena mengacu pada undang-undang BUMN yang baru yang mana ada kepemilikan negara sebesar 1%.

Dony juga sekaligus memberikan penegasan bahwa sehubungan perubahan nama tersebut tidak akan ada aksi korporasi lanjutan seperti pemisahan Antam dan Bukit Asam dari holding MIND ID.

"Tetap di bawah Mind ID," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Perubahan nama menjadi Perseroan, kata Dony, bukan hanya terjadi pada Antam dan Bukit Asam saja, melainkan pada seluruh perusahaan BUMN karena kewajiban pemenuhan kepemilikan negara.

"Jadinya ada 1% kepemilikan negara kan. Nah, yang besar-besar itu semuanya, kan nggak hanya itu (ANTM dan PTBA). Banyak kan yang berubah, tapi tetap ada holding-holding itu kan supervisinya," jelasnya.

Selain itu, Dony juga menambahkan, perubahan nama kedua perseroan tersebut tidak ada kaitannya dengan kehadiran PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

"Nggak ada hubungan sama sekali Itu kan undang-undang. Jadi karena di undang-undangnya kan begitu. Nggak ada hubungan (dengan Perminas) sama sekali. Kan banyak yang semua jadi persero-persero kan," ungkapnya.

Sebagai informasi, mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) resmi melakukan perubahan nama perseroan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), PT Antam (Persero) Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA).

Perubahan ini efektif berlaku sejak 13 Februari 2026 setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia. Kedua manajemen menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang telah diperbarui terakhir melalui UU Nomor 16 Tahun 2025.

(mkh/mkh)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |