Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) belum akan terealisasi, meski sudah termuat dalam rencana kerja pemerintah (RKP) 2025 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Menurutnya ini karena orang yang mengurus pembentukan BPN, yakni Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu akan segera pindah dalam waktu dekat. Sebagaimana diketahui, Anggito masuk ke dalam bursa calon Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Sampai saat sekarang, saya belum memikirkan apakah ada Badan Penerimaan Negara atau belum. Apalagi mengingat, orang yang ngurus itu mau pindah sebentar lagi," kata Purbaya saat konferensi pers APBN di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Meski begitu, ia mengakui, keputusan akhirnya nanti akan tergantung Presiden Prabowo Subianto apakah tetap memerintahkan perlu tidaknya pembentukan badan khusus yang mengelola penerimaan pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu.
"Jadi tetap tergantung nanti perintah presiden seperti apa, tapi untuk sementara sih kalau saya lihat belum perlu, sampai kita semuanya sudah stabil, kita akan optimalkan dulu pendapatan dari bea cukai maupun pajak," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengubah program hasil terbaik cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) masuk dalam program tersebut.
Setidaknya ada 8 program yang tertera, sama seperti sebelumnya pada Perpres 109 tahun 2024.
Program pertama terkait dengan Makan Bergizi Gratis (MBG). Kedua adalah pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun Rumah Sakit lengkap berkualitas di Kabupaten.
Ketiga yaitu berkaitan dengan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional. Keempat membangun sekolah unggul beserta renovasi dan kelima program kartu kesejahteraan sosial.
Keenam, Prabowo menaikkan gaji ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh serta TNI, Polri dan pejabat negara. Ketujuh melanjutkan pembangunan infrastruktur, BLT hingga penyediaan rumah.
Kedelapan berbunyi mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto ke 23%. Pada regulasi sebelumnya hanya tertulis optimalisasi penerimaan negara.
"Sebagai tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 Kegiatan Prioritas Utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional," tulis Perpres tersebut.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Konsep BPN Disebut Sudah Matang, Keputusan Ada di Tangan Prabowo