Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PANYABUNGAN (Waspada.id): Perusahaan penyedia jasa internet PT Azkyal Network (PT AN) Madina belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Madina untuk pemanfaatan ruas jalan kabupaten dalam penanaman tiang kabel optik.
Hal ini dikonfirmasi oleh pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madina, Roma, yang menyatakan perusahaan tersebut tidak pernah datang mengurus izin terkait.
“PT Azkyal tidak pernah urus izin sampai dengan sekarang. Mereka tidak pernah datang urus izin,” ujar Roma kepada wartawan pada Senin (19/1).
Informasi ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Madina yang diadakan pada pukul 10.00 WIB hari yang sama. Dalam rapat tersebut, Direktur PT Azkyal Network Madina Rahmad Hidayat mengakui belum pernah menerima tagihan retribusi maupun memiliki berkas izin pemanfaatan jalan, hanya membawa dua surat rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Madina.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Madina, Rajab Nasution, menjelaskan bahwa surat yang dikeluarkan pihaknya bukan merupakan izin, melainkan rekomendasi teknis sebagai dasar pengurusan izin ke DPMPTSP. Ia juga akan memastikan arsip surat rekomendasi yang dikeluarkan pada tahun 2022.
Dalam RDP tersebut hadir juga anggota Komisi III DPRD Madina yang dipimpin Ketua Bahran Saleh Daulay dan Wakil Ketua Teguh W Hasahatan, serta tiga pihak dari PT Azkyal Network Madina.
Pemanfaatan jalan kabupaten tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan Peraturan Daerah Kabupaten Madina Nomor 1 Tahun 2024. Sanksi pidana dapat berupa kurungan hingga 3 bulan atau denda antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Sedangkan sanksi administratif meliputi teguran tertulis, penghentian operasional, pembongkaran bangunan, atau pencabutan izin. Peraturan daerah juga menetapkan tarif retribusi sebesar Rp5.000 per meter per segi per bulan untuk pemanfaatan ruas jalan kabupaten.(id100)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































