Ukuran Font
Kecil Besar
14px
DELISERDANG (Waspada.id): Proses hukum terhadap bendahara dan dua operator dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah terus berjalan dan saat ini memasuki tahap penelitian berkas oleh jaksa peneliti.
Kasubsi Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliderdang di Labuhandeli, Andrew Mugabe, mengatakan berkas perkara para tersangka masih dalam proses penelitian guna memastikan kelengkapan formil dan materiil.
“Berkas perkara para tersangka saat ini sedang dalam tahap penelitian berkas. Jika telah dinyatakan lengkap atau P-21, maka akan dilimpahkan ke tahap II,” kata Andrew saat dihubungi dari Medan, Kamis (9/4)
Ia menjelaskan, tahap II merupakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni HA selaku bendahara serta RT dan BAK sebagai operator dana BOS. Ketiganya diduga terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif.
Dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam pengelolaan dana BOS selama enam semester, yakni sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.
“Total penerimaan dana BOS di sekolah tersebut sebesar Rp486 juta, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp268.232.700,” kata Andrew.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, tim penyidik masih melakukan pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Jika dalam pengembangan ditemukan bukti baru yang mengarah pada pihak-pihak lain yang diduga terlibat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(id50)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































