Praperadilan Mantan Kadis PUTR Nisel Dikabulkan, Begini Penjelasan Kejari Nisel

5 hours ago 3
Sumut

12 April 202612 April 2026

Praperadilan Mantan Kadis PUTR Nisel Dikabulkan, Begini Penjelasan Kejari Nisel Kasi Intelijen (Kasi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, SH saat memberi tanggapan terkait gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Kadis PUTR Nis3l, EL, Sabtu (11/4). Waspada.id/Budi Gowasa

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Gugatan praperadilan mantan Kepala Dinas (Kadis) PUTR Kabupaten Nias Selatan Erwinus Laila selaku Pengguna Anggaran (PA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Medan.

Erwinus Laia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan pada kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), anggaran belanja langsung Tahun Anggaran (TA) 2018, 2019, 2020 dan 2021 dengan kerugian negara senilai Rp1,461 miliar.

Gugatan praperadilan perkara yang terdaftar dengan Nomor 20/Pid.Pra/2026/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan dengan pemohon Erwinus Laila.

Dari putusan praperadilan negeri medan disebut mengabulkan permohonan pemohon tentang pembatalan penetapan tersangka Erwinus Laila mantan Kadis PUPR Nias Selatan oleh termohon Kejari Nias Selatan.

Menanggapi hasil gugatan praperadilan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmond N. Purba, S.H.,MH melalui Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, S.H kepada Waspada.id Sabtu (12/4) sore, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap EL selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan T.A. 2018 sampai 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-05/L.2.30/Fd.2/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025.

Billi menyebutkan pada tanggal 10 Desember 2025, penyidik telah melayangkan surat panggilan tetapi tidak pernah dihadiri oleh tersangka tersebut, sehingga pada tanggal 26 Januari 2026. Tim penyidik melakukan ekspose dan menetapkan status tersangka EL sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: PRINT-02/L2.30/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026.

Billi menyampaikan, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka yang berstatus DPO (melarikan diri) mengajukan praperadilan. Namun, dalam praktik, terdapat putusan yang tetap menguji keabsahan DPO jika keberadaan tersangka diketahui secara resmi (misal: proses ekstradisi).

Ia juga menjelaskan atas putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Erwinus Laila tidak menghentikan perkara secara permanen. “Penyidik dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan masih dapat kembali menetapkan tersangka sepanjang memenuhi bukti permulaan yang cukup,” pungkasnya.

Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamar Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), Mahkamah Agung memberikan petunjuk sebagai berikut:

1. Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

2. Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh Penasihat Hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.

3. Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum

Untuk diketahui bahwa penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: Print-01/L.2.30/Fd. 1/01/2024 tanggal 29 Januari 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan) Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: Print-01.a/L.2.30/Fd 1/03/2025 tanggal 20 Maret 2025 serta telah menetapkan status tersangka terhadap EL selaku Pengguna Anggaran pada Dinas PUPR Kab. Nias Selatan T.A. 2018 s/d 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-05/L.2.30/Fd.2/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EL. dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Bill mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan empat kali surat panggilan terhadap EL, hingga penetapan dirinya sebagai tersangka belum pernah hadir.

“Terhadap putusan Praperadilan yang objeknya penetapan tersangka, Billi menjelaskan pada dasarnya tidak dapat dimintakan upaya hukum berdasarkan KUHAP Nasional, terhadap putusan tersebut akan kita pelajari dulu untuk menentukan sikap,” tandas Billi.(id60)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |