Yudi Pratama menunjukkan surat yang ditujukan kepada Kapolres Batubara dan Kasat Reskrim Polres Batubara, tentang Pojok digital baca.(Waspada.id/Ist)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BATUBARA (Waspada.id): Praktisi hukum Kab. Batubara nilai penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pojok baca digital melalui anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Batubara dinilai lamban.
Salah satu praktisi hukum warga Kab. Batubara, Yudi Pratama, secara resmi melayangkan surat desakan transparansi dan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Kapolres Batubara dan Kasat Reskrim Polres Batubara, Jumat (10/4).
Menurut Yudi, langkah hukum yang ditempuhnya mengingat Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/104/I/Res.3.3./2026/Reskrim telah terbit sejak 30 Januari 2026 lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai status perkara yang melibatkan dana sebesar Rp2.115.000.000 tersebut.
Ia menekankan pentingnya akuntabilitas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Batubara. Ia mengutip adagium hukum “Justice Delayed is Justice Denied” keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak.
”Ketidakjelasan status perkara ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Kerugian negara dalam dana BKK Desa adalah kerugian langsung bagi masyarakat Batubara. Karena itu kami meminta penjelasan tertulis mengenai hasil konkret gelar perkara. Apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan atau justru dihentikan,” pinta Yudi.
Adapun surat yang dilayangkan tersebut, berisikan 3 poin utama tuntutan. Pertama, hasil konkret gelar perkara, kemudian kepastian hukum dan kendala lapangan.
Terkait gelar perkara, Yudi meminta penjelasan transparan atas tindak lanjut poin-poin dalam surat perintah penyelidikan.
Tuntutan kedua terkait kepastian hukum, ia mempertanyakan apakah perkara ditingkatkan ke penyidikan (Sidik) atau dihentikan (SP3), beserta dasar hukum dan pertimbangan materiilnya.
Kemudian terkait kendala lapangan, Yudi meminta keterbukaan informasi mengenai kendala yang dihadapi penyidik, termasuk jika terdapat intervensi dari pihak luar.
Tokoh muda tersebut menegaskan, dirinya berhak melayangkan surat desakan tersebut dengan merujuk pada PP No. 43 Tahun 2018 yang memberikan mandat kepada masyarakat untuk mengawasi jalannya penegakan hukum tindak pidana korupsi.
”Kami berharap Polres Batubara menunjukkan integritasnya. Jangan biarkan perkara ini menguap tanpa kejelasan. Fiat Justitia Ruat Caelum, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh,” ucapnya. (Id 43)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































