Prabowo Siap Bawa Pulang US$165,96 Miliar DHE Mulai 1 Maret

2 weeks ago 11

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membidik total devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) senilai US$ 165,96 miliar dari ketentuan terbaru 100% harus diparkir selama setahun di sistem keuangan domestik. Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mulai berlaku esok hari, yakni 1 Maret 2025.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, nilai ekspor Indonesia sepanjang 2024 silam mencapai US$ 264,7 miliar, dan 62,7% berasal dari hasil ekspor sumber daya alamnya.

"Jadi US$ 264,7 miliar 62,7% ini berasal dari sumber daya alam yang wajib melaporkan DHE-nya," kata Susiwijono saat Sosialisasi PP 8/2025 secara hybrid, Jumat (28/2/2025).

Dari total nilai itu, Susiwijono mengatakan, nilai ekspor dari hasil ekstraktif itu paling banyak berasal dari sektor pertambangan senilai US$ 102,8 miliar.

Kemudian sektor perkebunan senilai US$ 46,7 miliar, terutama kelapa sawit. Adapula sektor kehutanan sekitar US$ 10,5 miliar, dan perikanan sekitar US$ 6 miliar.

"Jadi SDA kita perlu atur devisa hasil ekspornya, tujuannya untuk kita manfaatkan betul supaya mendorong perekonomian nasional kita, dan dari sisi jumlahnya 62,7% dari total ekspor nasional kita," tutur Susiwijono.

Sebagaimana diketahui, dalam PP terbaru itu masih disebutkan bahwa nilai ekspor yang dikenakan ketentuan wajib parkir DHE SDA ialah sama dengan atau lebih dari US$ 250.000.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Airlangga Pastikan DHE Yang Jadi Agunan Dikecualikan Dari BMPK

Next Article Terungkap Alasan Prabowo Mau Simpan Dolar Eksportir Lebih Lama di RI

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |