
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Dit Narkoba Polda Sumut melaksanakan pra rekonstruksi penggerebekan Pos Ormas Kepemudaan di Jl. Teratai, Kel. Hamdan, Kec. Medan Maimun yang dijadikan tempat pembuatan (home industri) pil ekstasi oplosan, Senin (28/7).
Dua tersangka yang diamankan dari lokasi diikutsertakan, untuk mengetahui lebih detail keterlibatannya dan proses pencetakan pil ekstasi tersebut.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan di lokasi mengatakan, pra rekonstruksi dilakukan untuk mensinkronkan hasil pemeriksaan para penyidik dengan fakta di lapangan.
Ia menyebutkan, ada 20 adegan yang diperagakan dalam pra rekonstruksi terkait penggerebakan dan penangkapan dua tersangka, dan tiga adegan tambahan saat satu tersangka lainnya kabur ketika penggerebekan terjadi.
Dua tersangka yang ditangkap berinisial M dan FA. Sedangkan tersangka yang kabur Sw, merupakan ketua Sub Rayon AMPI Kelurahan Hamdan, ditemukan tak bernyawa esok harinya di pinggiran sungai deli tak jauh dari lokasi penggerebekan. Saat kabur, Sw melompat ke sungai yang ketika itu sedang surut, sehinggga kemungkinan kepalanya terbentur batu.
Calvijn menambahkan, dalam pra rekon diketahui ada tiga ruangan di pos Ormas itu, dimana ruangan-ruangan tersebut memiliki fungsi berbeda. “Ruang satu tempat pembuatan ekstasi, yang mana dua tersangka M dan FA diamankan. Ruang dua tempat bahan peracikan serta alat cetak dan ditemukan 94 butir pil ekstasi berlogo bintang. Sedangkan ruang tiga kamar tersangka Sw,” jelasnya.
Bahan pembuatan ekstasi yang ditemukan, seperti pewarna makanan, pengeras ekstasi berbentuk dempulan, 4 butir mengandung parachetamol untuk campuran ekstasi, 2 butir mengandung methamitamin (sabu) dan cairan mengandung methamitamin.
Calvijn mengatakan, tersangka M dan FA berperan mencari bahan-bahan untuk membuat eksasi oplosan, sedangkan tersangka Sw yang meninggal dunia, sebagai pemodal dan pengendali peredaran narkoba tersebut. Dari keterangan tersangka M dan FA, telah tiga bulan terlibat pembuatan ekstasi oplosan, yang setiap butir dijual Rp90 ribu hingga Rp120 ribu.
Menurut Calvijn, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Ia juga menyatakan belasungkawa atas kematian tersangka Sw, dan berkoordinasi dengan pejabat setempat untuk pemeriksaan saksi-saksi.(m10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.