
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BIREUEN (Waspada): Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM), akan melaporkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sudah menerima SK tidak mau mengundurkan diri dari jabatan Perangkat Gampong, akan di laporkan ke Badan Kepegawaian Nasional.
“Bila mereka tidak mau mengundurkan diri dari perangkat, maka akan kita laporkan ke BKN. Karena seruannya dari sana dan harus menerima resikonya nanti,” kata Kepala BKPSDM Bireuen, Zaldi, Selasa, (1/7), menjawab Waspada di Kantornya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Dirincikan, PPPK yang sudah mengudurkan diri dari perangkat tersebut yaitu baru lima Kecamatan, Makmur, Jangka, Kota Juang, Jeunieb dan Simpang Mamplam serta Gandapura. Selain itu, belum ada laporan ke Kantornya.
“Jadi selain itu, belum masuk laporannya kepada kami. Mereka harus memelih salah satunya diantranya. Apakah PPPK atau perangkat, itu memang aturan dari BKN dan pada saat penerimaan SK itu dalam posisi sudah mudur,” tegas Zaldi.
PPPK tersebut tidak diperbolehkan merangkap jabatan dan ada surat perjanjian kerja. Selain itu mereka juga dinilai pencapaian kinerjanya pertahun di evaluasi, bila tidak mencapai, maka nantinya bisa bisa tidak diperpanjang kontrak kinerjanya.
“Perpanjangan kontrak PPPK itu per lima tahun sekali. Makanya mereka tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Karena itulah harus memilih salah satu, tidak diperbolehkan merangkap keduanya, baik PPPK maupun perangkat,” demikian Kepala BKPSDM Bireuen, Zaldi. (Czan).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.