Potret Gempa Dahsyat Rusak Negara Korban Perang, Ribuan Tewas

5 hours ago 4
CNBC Indonesia News Foto News

Foto Internasional

Reuters, CNBC Indonesia

05 September 2025 15:45

Pasca gempa bumi mematikan di Desa Masud di Distrik Nurgal, Provinsi Kunar, Afghanistan, Kamis (4/9/2025). (REUTERS/Sayed Hassib)

Pasca gempa bumi mematikan di Desa Masud di Distrik Nurgal, Provinsi Kunar, Afghanistan, Kamis (4/9/2025). (REUTERS/Sayed Hassib)

Pasca gempa bumi mematikan di Desa Masud di Distrik Nurgal, Provinsi Kunar, Afghanistan, Kamis (4/9/2025). (REUTERS/Sayed Hassib)

Desa-desa di provinsi Kunar dan Nangarhar telah rata dengan tanah akibat gempa bumi sejak Minggu (31 Agustus), menewaskan lebih dari 2.200 orang, melukai lebih dari 3.600 orang, dan menyebabkan puluhan ribu orang kehilangan tempat tinggal. (REUTERS/Sayed Hassib)

Pasca gempa bumi mematikan di Desa Masud di Distrik Nurgal, Provinsi Kunar, Afghanistan, Kamis (4/9/2025). (REUTERS/Sayed Hassib)

Ribuan rumah hancur menjadi puing-puing akibat gempa bumi minggu ini dan para penyintas menghadapi masa depan yang suram. Badan-badan bantuan global memperingatkan akan menipisnya dana untuk makanan, tempat tinggal, dan obat-obatan. (REUTERS/Sayed Hassib)

Pasca gempa bumi mematikan di Desa Masud di Distrik Nurgal, Provinsi Kunar, Afghanistan, Kamis (4/9/2025). (REUTERS/Sayed Hassib)

Para penyintas kehilangan tempat berlindung karena kelompok-kelompok bantuan memperingatkan akan menipisnya sumber daya, sementara PBB dan badan-badan lainnya menyebutkan kebutuhan mendesak akan makanan, pasokan medis, dan tempat berlindung. (REUTERS/Sayed Hassib)

Pasca gempa bumi mematikan di Desa Masud di Distrik Nurgal, Provinsi Kunar, Afghanistan, Kamis (4/9/2025). (REUTERS/Sayed Hassib)

Sementara itu, gempa bumi susulan berkekuatan 5,4 skala Richter kembali melanda Afghanistan tenggara pada (5/9) , menurut Pusat Penelitian Geosains Jerman, gempa keempat di wilayah yang sama sejak hari Minggu. Gempa hari Jumat berada pada kedalaman 10 km (6,21 mil), kata GFZ. (REUTERS/Sayed Hassib)


Read Entire Article
Berita Kasus| | | |