
MEDAN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jens sabu (metamfetamin) di salah satu lokasi kawasan Medan Tembung.
Tersangkanya berinisial HA, 28, warga Jl. Selamat Ketaren Gang Melinjo.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Dia (HA) ditangkap saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) Selasa (15/4) kemarin, ” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya Senin (21/4).
Dari tangan tersangka HA, sebut Kasat, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,02 gram sabu dan uang kontan Rp 208.000 diduga hasil penjualan narkoba.
Tersangka HA dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga 12 tahun.
“Ini peringatan keras bagi para tersangka kejahatan narkotika. Kami tidak akan toleransi,” tegas AKBP Thommy Aruan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menerima laporan warga tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenia sabu di seputaran Gang Melinjo, Kelurahan Bandar Selamat.
Dari laporan tersebut, Tim langsung merancang operasi penyamaran (undercover buy) dan turun ke lokasi yang sudah masuk target operasi pada Selasa (15/4).
Lalu petugas menyamar sebagai pembeli dan mendatangi HA di lokasi yang telah dipantau.
Tak curiga pembeli seorang polisi, HA langsung menyerahkan 1 klip plastik berisi sabu 1,02 gram.
Begitu barang bukti diterima, personel langsung menyergap dan menahan tersangka.
Saat interogasi, HA kepada petugas mengaku sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual.
“Ia (tersangka HA) juga mengungkap bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial L,” tutur kasat
Tersangka HA dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
“Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka “L” yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.
AKBP Thommy Aruan menegaskan Satres Narkoba Polrestabes Medan terus gencar melakukan operasi dan razia untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Warga diajak berperan aktif untuk melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui hotline 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.
“Kerjasama dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan Medan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tandas AKBP Thommy Aruan.(m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.