
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen memperlihatkan sejumlah barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan, Jumat (4/7) di Mako Polrestabes Medan. Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
MEDAN (Waspada): Polrestabes Medan memusnahkan narkoba 35,1 kg sabu dan 50 sachet Happy Water hasil penangkapan periode Mei-Juni 2025.
Dalam pengungkapan ini polisi turut menangkap 105 tersangka yang terdiri dari bandar, kurir ataupun pengedar.
“35,1 kg sabu yang dimusnahkan ini berasal dari dua kasus berbeda. Kasus pertama, personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba di Jl. Yos Sudarso dan Jl. Cicak Rowo Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen
saat menggelar konferensi pers pemusnahan narkoba, Jumat (4/7) di halaman Mako Polrestabes Medan.
Dijelaskan Silaen, dari pengungkapan kasus Narkoba itu pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni SH ,52, dan MZR ,26, dengan barang bukti 30 kg sabu.
Kemudian, tambah Silaen, kasus kedua pada tanggal 28 Mei 2025, personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga mengungkap peredaran 5,1 kg sabu dan 50 bungkus happy water di Komplek Grand Monaco Jl. Eka Surya Kecamatan Delitua.
Rudi Silaen mengatakan dalam pengungkapan itu polisi turut menangkap satu tersangka yakni DAPS ,23,.
“Total barang bukti yang diamankan 35,1 kg sabu dan 50 bungkus happy water,” ujarnya.
Dari barang bukti tersebut, Wakapolrestabes mengatakan pihaknya memusnahkan 34,8 kg sabu dan 40 bungkus happy water.
“Sisanya 254,1 gram dan 10 bungkus happy water disisihkan untuk keperluan Labfor,” tukasnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menambahkan pihaknya juga melakukan Operasi Antik Toba 2025 selama 20 hari terhitung selama 20 hari dari 10 Juni sampai dengan 30 Juni 2025.
“Selama Ops Antik Toba 2025, Polrestabes Medan mengamankan 102 tersangka,” katanya.
Polisi juga menyita barang bukti 20,2 kg sabu, 58.775 butir ekstasi, ganja 100 gram, uang tunai Rp 13,2 juta, 7 unit sepeda motor, 47 unit handphone, dan 15 unit timbangan elektrik.
“Berbagai modus operandi pelaku menjual narkoba di pemukiman padat penduduk, ada yang menyimpan narkotika (sebagai gudang) untuk diedarkan ke bandar,” kata Kasat.
“Ada juga modus operandi pelaku mengedarkan narkoba di barak-barak atau loket-loket,” sambungnya.
Terhadap tersangka polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.