
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar menangkap BP, 26, terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di Pasar Horas, Rabu (9/7).
“Pelaku BP sudah penetapan tersangka dan menahannya untuk memprosesnya dengan mempersengkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
BP ditangkap Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim saat berada di Pasar Horas. Ia diduga menganiaya Samuel Rizal Pardede, 35, pada Minggu (5/1) di lokasi yang sama.
Penganiayaan bermula dari teguran korban kepada pelaku yang meminta-minta uang kepada sopir angkot. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka gores di lengan kanan. BP dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.(a38)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.