
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PEMATANGSIANTAR (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar menangkap dua tersangka pengedar sabu, NI, 20, alias A dan HM, 38. NI, warga Langkat, ditangkap di Jl. Medan Km 6, Kel. Tambun Nabolon, Kec. Siantar Martoba, Jumat (27/6) pukul 21.30 WIB. HM, warga Jl. Kertas, Kel. Siopatsuhu, Kec. Siantar Timur, ditangkap Minggu (29/6) pukul 18.30 WIB. Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Senin (30/6).
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap NI setelah mendapat informasi dari masyarakat,” jelas Pardede. Dari NI, polisi mengamankan satu unit HP Vivo, uang Rp 567.000, dan 14 paket sabu seberat 4,05 gram yang ditemukan di beberapa lokasi berdasarkan pengakuan NI.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Sementara itu, HM ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. “Dari HM, diamankan satu paket sabu seberat 1,33 gram yang ia jatuhkan, dan satu unit HP Vivo,” kata Pardede. HM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial F.
“Tersangka NI alias A dan tersangka HM sudah kami amankan untuk pemeriksaan dan pengembangan guna memproses keduanya sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Pardede.(a28)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.