
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PADANGLAWAS (Waspada.id): Satuan Resnarkoba Polres Padanglawas menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang memiliki senjata api rakitan di Desa Pasir Jae Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padanglawas (Palas).
Menurut informasi yang dihimpun Waspada.id, Selasa (29/7), penangkapan tersangka berinisial HN, 32, seorang wiraswasta warga Desa Pasir Jae itu berlangsung sekira pukul 00.15 WIB, Sabtu (28/7).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH didampingi KBO Satres Narkoba, Ipda Eben Pakpahan membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba tersebut.

Dikatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari informasi masyarakat, Jumat (25/7) sekira pukul 23.30 WIB, bahwa di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa sering terjadi transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian atas informasi tersebut tim opsnal Satres narkoba Polres Palas melakukan penyelidikan di sebuah rumah sekaligus gudang kayu yang berada di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, yang merupakan rumah tersangka HN alias Nafi.
Dan begitu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, berupa 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.69 gram yang diakui tersangka HN bahwa barang haram itu diperoleh dari A.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, juga ditemukan satu unit senjata api laras panjang rakitan beserta dua butir peluru tajam, satu unit Hp android, juga sejumlah uang.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kata Kasat Resnarkoba. (a30/B)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.