
PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim meringkus seorang wanita residivis, JLAS, 26, alias Juwita, warga Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, Gg. Karsim, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba, yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kab. Karo.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, Jumat (4/4) menyebutkan Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk memimpin saat meringkus JLAS di Kec. Tiga Panah, Tanah Karo, Kamis (3/4) pukul 18:30.
Menurut Kasat Reskrim, pencurian terhadap sepeda motor Honda Beat BK 5282 TAY warna putih milik korban Elfrida Hasibuan, warga Jl. Serumpun, Kel. Sukadame, terjadi saat parkir di Jl. Patuan Anggi, depan warung kopi 86, Kel. Sukadame, Kec. Sianțar Utara, Minggu (9/2) pukul 13:20.
Setelah terjadi pencurian, korban membuat laporan polisi (LP) ke Mapolres dengan LP No. LP/B/8/II/2025/SPKT/Polsek Sianțar Timur/Polres Pematangsiantar/Poldasu tanggal 10 Februari 2025.
Setelah melakukan penyelidikan, Kanit Jatanras bersama tim berhasil mengungkap kasus pencurian itu dan berhasil meringkus satu terduga pelaku pencurian, pria FH, 32, alias Kobe, warga Jl. Tangki, Kel. Naga Pita, Kec. Siantar Martoba di depan rumah warga di Jl. Pesantren, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba, Rabu (26/2) pukul 02:30 dinihari.
Hasil interogasi, FH mengakui melakukan pencurian bersama JLAS dan telah menjual sepeda motor korban itu di Kota Tebingtinggi. Kemudian, Kanit Jatanras langsung melakukan pengembangan ke Tebingtinggi, tapi tidak menemukan sepeda motor korban itu.
Selanjutnya, Tim Jatanras menerima informasi, tersangka JLAS yang sudah masuk DPO sedang berada di Kec. Tiga Panah, Kamis (3/4) pukul 10:00 hingga Kanit Jatanras bersama tim langsung berangkat ke Kec. Tiga Panah dan berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tiga Panah.
Pada malam harinya sekitar pukul 18:30, Kanit Jatanras bersama tim dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Tiga Panah berhasil meringkus JLAS di Gg. Lau, Desa Tiga Panah, Kec. Tiga Panah dan membawanya ke Polsek Tiga Panah.
Hasil interogasi, JLAS mengaku mencuri sepeda motor korban bersama tersangka FH. Dengan adanya pengakuan itu, Kanit Jatanras bersama tim membawa JLAS ke Mapolres Pematangsiantar.
“Kami meringkus JLAS alias Juwita atas pengakuan tersangka FH alias Kobe, hingga saat ini tersangka JLAS sudah dalam penahanan dengan mempersangkakannya melakukan tindak pidana Curat sesuai Pasal 363 KUH Pidana,” sebut Kasat Reskrim.(a28).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.