Penegakan Hukum Pidana Black Campaign Di Media Sosial Dalam Penyelenggaraan Pemilu, Pilpres Dan Pilkada

10 hours ago 2

Oleh : Yos Arnorld Tarigan, SH,MH

AGENDA lima tahunan Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah kita lalui. Dimana Pemilu dan Pilkada digelar serentak di tahun yang sama Tahun 2024. Pemilu diselenggarakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan Pilkada diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sekadar mengulas ulang kondisi Pemilu, Pilpres dan Pilkada yang sudah kita lalui bersama, dimana dalam setiap tahapannya selalu saja ada permasalahan yang muncul dan menjadi bagian dari pelaksanaan agenda lima tahunan tersebut.

Dalam tulisan ini, secara khusus penulis ingin mengangkat topik tentang kampanye hitam (black campaign) yang dipublish lewat dunia maya, tepatnya lewat platform media sosial seperti twitter (sekarang X), facebook, Instagram, tiktok, youtube, termasuk pemberitaan lewat media online.

Secara normatif istilah kampanye hitam (black campaign) tidak dikenal dalam paket undang-undang pilkada dan/atau pemilu, tetapi pengertiannya tersirat dalam beberapa aturan tersebut. Esensi kampanye hitam adalah upaya yang terorganisir bertujuan untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dengan menggunakan berbagai metode, misalnya hoaks, rayuan yang merusak, sindiran atau rumor yang tersebar dengan sasaran para kandidiat atau calon, sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat serta fenomena sikap resistensi dari para pemilih.

Menurut pandangan para ahli dan tokoh, kampanye hitam (black campaign) merupakan modal kampanye dengan menggunakan rayuan yang merusak. Penyebaran rumor tersebut ditujukan agar para kandidat atau calon kepada masyarakat yang disasar agar mendapatkan persepsi negatif yang dianggap tidak etis.

Kampanye hitam umumnya dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain, untuk menyerang salah satu kandidat atau calon lain dengan bermain pada permainan emosi para pemilih, tujuannya agar meninggalkan kandidat atau calon pilihannya.

Kampanye hitam atau juga disebut black campaign merupakan suatu cara untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat calon tertentu dengan menjatuhkan lawan politiknya melalui isu-isu yang tidak berdasar. Metode tersebut seringkali digunakan untuk membunuh karakter seseorang dengan propaganda negatif agar memengaruhi proses keputusan masyarakat dalam memilih atau yang belum menentukan pilihannya (undecided voter).

Penyebaran kampanye hitam di Indonesia, terutama pada setiap agenda lima tahunan tersebut terbilang cukup pesat, karena saat ini kita dimanjakan dengan kemudahan teknologi dengan tingginya arus informasi yang tidak terbendung. Sehingga tidak jarang peluang tersebut juga cenderung dimanfaatkan oleh kalangan tertentu untuk melakukan black campaign demi kepentingan elektoral.

Bahkan dalam pergulatan politik di Amerika Serikat (AS) sekalipun, negara yang sangat menjunjung tinggi demokrasi, masih juga banyak ditemukan praktik kampanye hitam. Dilansir dari The Saturday Evening Post bahwa serang-menyerang lawan di AS sudah terjadi sejak 1796, yakni tudingan terhadap capres Thomas Jefferson yang dituduh akan membuat kekacauan, perang, dan perkosaan massal jika terpilih. Presiden ketujuh AS, Andrew Jackson juga pernah dicitrakan sebagai manusia liar dan haus darah pada pilpres 1829. Kemudian pendukung George W Bush melalui organisasi Swift Boat Veterans for Truth juga diyakini melakukan black campaign pada 2004, agar John Kerry kalah dan mendapat reputasi negatif.

Ada banyak perspektif untuk mengidentifikasi maraknya penyebaran kampanye hitam. Pertama, dorongan memperoleh suara dan ambisi kekuasaan yang berlebihan. Sehingga kemampuan untuk membedakan baik dan buruk sengaja atau otomatis dihilangkan. Kedua, kemudahan akses terhadap media sosial. Penelitian Litbang Kompas pada September 2018 menunjukkan, penyebaran black campaign dan hoax ditemukan melalui Facebook sebanyak 49,88%, Youtube 16,24%, dan Twitter 15,08%. Ketiga, rendahnya tingkat literasi masyarakat Indonesia untuk mengecek kembali kebenaran suatu berita, sehingga dengan mudah dikembangkan sedemikian rupa.

Selain itu, ragam perbedaan latar belakang para calon tentu juga menjadi pemicu dan peluang bagi kelompok penyebar black campaign agar citra atau reputasi dari calon runtuh dan ditinggalkan oleh simpatisannya. Isu Suku, Agama, Ras, antar golongan atau sering disebut SARA dan isu kredibilitas menjadi isu menarik untuk menumbangkan pasangan yang menjadi kompetitor politik.

Kampanye Hitam dan Sanksi Hukumnya

Bentuk black campaign-pun beragam mulai dari brosur, selebaran, meme, dan juga pemberitaan miring terkait kelemahan dan kesalahan dari masing-masing calon yang banyak tersebar di berbagai media, khususnya media sosial.

Serangan kampanye hitam terlihat jelas pada kasus penistaan agama yang pada saat itu sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Beberapa dugaan kasus yang terjadi di media sosial melalui penyebaran informasi palsu mengenai paslon tertentu, manipulasi data pemilih, berita ada suara sudah tercoblos, termasuk tudingan penyelenggara berpihak pada salah satu paslon.

Perlu diketahui, bahwa proses pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu diatur dalam BAB VII tentang Kampanye Pemilu dari Pasal 267 sampai dengan Pasal 339 UU No. 7 Tahun 2017. Salah satu aturannya berisi tentang larangan atau batasan dalam kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, yaitu mengenai larangan menghina seorang peserta lain berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Golongan (SARA). Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka sanksi pidana akan diberikan.

Mengenai black campaign di Indonesia belum ada aturan yang secara khusus mengaturnya. Kampanye hitam ini pun bisa diseret ke ranah hukum ketika ada orang yang merasa dirugikan dan melaporkannya ke Sentra Gakkumdu atau Bawaslu. Akan tetapi, perilaku black campaign dapat diselesaikan dengan aturan-aturan yang ada yaitu Dalam KUHP ada dalam pasal 310 dan 311 KUHP yang mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik, kemudian dalam undang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP ada dalam pasal 263 ayat 2 mengenai penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong dan pasal 433 ayat 1 dan ayat 2 mengenai menyerang kehormatan/pencemaran dan undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam pasal 280 huruf c jo 521 mengenai larangan dalam kampanye serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ada dalam pasal 27, 28, 45 dan 45 A mengenai perbuatan yang dilarang dan ketentuan pidana, tapi belum ada aturan yang menyebutkan mengenai black campaign dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Black Campaign di media sosial.

Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kampanye hitam tidak ada dijabaran atau diatur. Namun perlu diingat bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 lebih fokus pada aturan umum dan pedoman pelaksanaan undang-undang lain serta berdasarkan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang ITE, dan sanksi pidana yang dikenakan meliputi pidana denda dan pidana penjara.

Secara umum, KPU telah mengatur semua kegiatan kampanye, termasuk cara berkampanye. Pasangan calon harus menghindari ujaran kebencian, fitnah, dan bohong selama kampanye. Dilarang juga bagi pasangan calon atau tim kampanye paslon untuk melakukan kampanye hitam selama masa kampanye. Kampanye hitam, juga dikenal sebagai “kampanye hitam”, adalah masalah yang sering terjadi selama pemilu. Kampanye ini dilakukan oleh kandidat atau tim kampanye untuk mengalahkan kandidat lain. Salah satu pelanggaran kampanye dengan menggunakan media sosial adalah kampanye hitam. Salah satu alasan mengapa kampanye hitam masih sering terjadi di Indonesia adalah tantangan untuk mengontrolnya.

Salah satu bagian dari tantangan ini adalah penggunaan media elektronik yang digunakan dalam kampanye hitam, yang dikenal sebagai “kampanye hitam”. Kampanye hitam ini belum diatur secara menyeluruh dan memadai oleh undang-undang yang mengatur pemilihan umum.

Kesimpulan

Dari paparan ini, dapat disimpulkan bahwa mengenai black campaign di Indonesia belum ada aturan yang secara khusus mengaturnya. Akan tetapi, perilaku black campaign dapat diselesaikan dengan aturan-aturan yang ada yaitu Dalam KUHP ada dalam pasal 310 dan 311 KUHP yang mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik yang serta dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP ada dalam pasal 263 ayat 2 mengenai penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong dan pasal 433 ayat 1 dan ayat 2 mengenai menyerang kehormatan/pencemaran dan undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam pasal 280 huruf c jo 521 mengenai larangan dalam kampanye serta dalam dan Undangp-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ada dalam pasal 27, 28, 45 dan 45 A mengenai perbuatan yang dilarang dan ketentuan pidana.

KPU, kepolisian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, atau Bawaslu dapat menerima laporan atau pengaduan tentang dugaan pelanggaran pemilu, termasuk kegiatan kampanye negatif, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Batas kadaluarsa pelaporan yang cepat dan pengaturan yang tidak memadai dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum menyebabkan sulit untuk menangani kegiatan kampanye hitam.

Agar tidak menodai Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia, semua masyarakat Indonesia harus mewaspadai kampanye hitam ini. Serta pemerintah harus menindak tegas apabila terdapat kampanye hitam yang di dalamnya terdapat unsur hoax, kebohongan, serta fitnah yang tujuannya untuk menjatuhkan kelompok tertentu.

Penulis adalah mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Penegakan Hukum Pidana Black Campaign Di Media Sosial Dalam Penyelenggaraan Pemilu, Pilpres Dan Pilkada

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |