
PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim meringkus terduga pelaku perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar, pria PT, 25, warga Kav. Tipar Timur, Kel. Samper Barat, Kec. Cilincing, Jakarta.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk memimpin Tim Opsnal Unit Jatanras meringkus PT di rumah kontrakannya di Jl. Medan, Gg. Kampung Baru, Komplek Asido 6, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba, Rabu (16/4) pukul 16:00.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, Kamis (17/4) menyebutkan dua korban itu Melati, 17, siswi SMA, warga, Kec. Hutabayu Raja, Kab. Simalungun dan Cinta, 15, (keduanya nama samaran), siswi SMP, warga Kec. Hatonduhan, Simalungun.
Menurut Kasat Reskrim, PT melakukan perbuatan cabul itu terhadap Melati dan Cinta di rumah kontrakannya di Jl. Medan, Gg. Kampung Baru, Komplek Asido 6, Kel. Sumber Jaya pada Selasa (15/4) pukul 09:00.
Sebelumnya, JS, orang tua Melati dan selaku pelapor pada Senin (14/4) pukul 14:00 mengetahui korban Melati sudah tidak ada di rumah. Kemudian, pelapor berusaha mencari Melati, namun tidak menemukannya.
Selanjutnya, pada Rabu (16/4) pukul 10:00, pelapor pergi ke sekolah Melati di salah satu SMA di Kec. Tanah Jawa, Simalungun dan saat itu bertemu dengan DP, orang tua dari korban Cinta dan mengaku Cinta juga tidak ada di rumahnya.
Karena tidak mengetahui keberadaan Melati dan Cinta, JS dan DP bersama saksi Larsen Situmorang berusaha mencari keberadaan Melati dan Cinta, hingga akhirnya sekitar pukul 14:00 berhasil menemukan kedua korban di Jl. Medan, Km 5, Simpang Rami, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba.
Kedua korban mengaku PT telah mencabuli mereka secara bergantian di dalam rumah kontrakan PT di Jl. Medan, Gg. Kampung Baru, Komplek Asido 6, Kel. Sumber Jaya pada Selasa (15/4) pukul 09:00.
Mendengar itu, JS dan DP merasa keberatan, hingga membawa kedua korban dan langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan LP/B/194/IV/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Poldasu tanggal 16 April 2025.
Setelah melengkapi berkas perkara, Rabu (16/4) pukul 16:00, Kanit Jatanras bersama tim meringkus PT di rumah kontrakannya dan membawanya ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim.
“Hingga saat ini sudah menyerahkan pelaku PT kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim guna pelaksanaan pemeriksaan dan memprosesnya dengan mempersangkakan melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak sesuai Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” sebut Kasat Reskrim.(a28).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.