
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Polres Pematangsiantar mengamankan dua pria terduga pelaku memiliki narkotika jenis sabu-sabu terdiri IK, 30, dan A, 36, alias R, keduanya warga Jl. Tambun Barat, Kel. Tanjung Tongah, Kec. Siantar Martoba.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan kedua pelaku di dalam satu rumah di Jl Tambun Barat, Kel. Tanjung Tongah, Minggu (27/7) pukul 19:00 dan menyita barang bukti sabu dan lainnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Ginting, Kamis (31/7) menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan kedua pelaku setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pelaku memiliki narkotika di Jl. Tambun Barat, Kel. Tanjung Tongah.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggrebek satu rumah di Jl. Tambun Barat, Kel. Tanjung Tongah sesuai informasi masyarakat dengan masuk melalui pintu samping dan menemukan di dalam kamar ada dua pelaku sedang duduk main HP dan menyita HP kedua pelaku.
Saat itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meminta kedua pelaku diam di tempat duduk mereka, kemudian meminta Ketua RT setempat mendampingi mereka melakukan penggeledahan di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti di dalam lipatan gorden yang tergantung di ruang tengah.
Ada satu plastik klip berisi delapan paket sabu dan satu plastik klip lainnya berisi tujuh paket sabu serta satu plastik klip lagi berisi dua paket sabu.
Tidak hanya itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga menemukan uang Rp100.000 dari kantong celana depan kanan pelaku IK yang tergantung di dinding. Menurut pengakuan IK, uang itu hasil menjual sabu. Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga menemukan lagi satu timbangan digital dan satu bungkus plastik klip kosong dari selipan kursi di dapur.
Hasil interogasi, kedua pelaku mengaku sebagai pemilik seluruh barang bukti itu dan memperolehnya dari pria D. Namun, setelah melakukan pengembangan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba tidak berhasil menemukan D, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa kedua pelaku bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba di Mapolres.
“Dari kedua tersangka yakni IK dan A alias R, Tim Opsnal Sat menemukan total barang bukti 17 paket seberat 3,46 gram. Tersangka A alias R merupakan residivis narkoba tahun 2022. Hingga saat ini, kedua tersangka pelaku sudah dalam penahanan guna memproses mereka dengan mempersengkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.