Polres Binjai Rekonstruksi Pembunuh Berdarah Dingin, Ikut Melayat Korban

1 month ago 14
Sumut

1 Agustus 20251 Agustus 2025

Polres Binjai Rekonstruksi Pembunuh Berdarah Dingin, Ikut Melayat Korban Rekonstruksi pembunuhan yang digelar Polres Binjai di kediaman korban dengan 18 adegan. (Waspada/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BINJAI (Waspada.id): Polres Binjai menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Darmawati (korban) di kediaman korban, Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (31/7).

Rekonstruksi 18 adegan itu mengungkap kekejaman pelaku, AC, warga Pekanbaru, yang tak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga turut melayat dan mengantar jenazah ke pemakaman.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menjelaskan kronologi pembunuhan yang terjadi 10 Juli 2025 itu. Pelaku, yang dikenal korban dan sering membantunya, diminta menggali sumur.

“Ketika pelaku diminta korban untuk menggali sumur, pelaku bersedia. Saat itu korban menyampaikan ingin ke bank terlebih dahulu,” ujar Junaidi, Jumat (1/8). Namun, pelaku tak sabar dan terus menanyakan pekerjaan tersebut.

“Korban menjawab, kalau menggali sumur tetap jadi. Tetapi korban mengatakan tunggu selesai masak,” terang Junaidi.

Saat korban memasak, pelaku masuk kamar dan mengambil kartu ATM dan buku tabungan korban beserta PIN-nya. “Nah, perbuatan pelaku diketahui korban. Di saat itulah pelaku langsung mencekik korban hingga lemas. Kemudian pelaku membawa korban ke kamar mandi dan mencelupkan korban ke ember berisi air hingga dipastikan meninggal dunia,” beber Junaidi.

Dalam rekonstruksi pelaku terlihat mencelupkan korban ke ember berisi air hingga meninggal dunia. (Waspada/Ist)

Setelah itu, pelaku meninggalkan korban. Mengetahui korban meninggal, pelaku justru ikut melayat, mengangkat jenazah, dan mengantarnya ke pemakaman.

Kecurigaan muncul ketika Dahlia Iriana, adik korban, mengecek rekening korban di Bank Sumut. Terlihat transaksi mencurigakan penarikan Rp53.713.500 antara 10-12 Juni 2025, padahal korban sudah meninggal. “Karena janggal, adik korban membuat laporan ke Polres Binjai,” kata Junaidi.

Berbekal laporan tersebut, tim Polres Binjai di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa saksi dan melakukan ekshumasi, terungkap Darmawati adalah korban pembunuhan. Tim sempat melakukan pengejaran ke Pekanbaru, namun pelaku berhasil ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (24/6), oleh tim pimpinan Kanit Pidum Iptu Benjamin Silaban.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 3 Subs Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Junaidi.(id26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |