Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BINJAI (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil menangkap empat ibu rumah tangga (IRT) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/02/2026) pukul 00.10 WIB di Jalan Bahagia, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Keempat tersangka yaitu K, 28, R, 26, VFA, 26, yang bertempat tinggal di Desa Tandem Hilir, serta J, 28, dari Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, diamankan bersama barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berwarna oranye dengan berat bersih 3,75 gram, dua unit HP Android merk Vivo, satu unit HP iPhone berwarna ungu, dan dua unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 5026 AKK serta BK 2556 AEJ.
“Terduga tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas AKP Ismail Pane, S.H., M.H.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi awal tentang adanya kelompok IRT yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di daerah tersebut. Tim yang dipimpin oleh Iptu Eddy Supratman, S.H., melakukan penyelidikan dan penyamaran sebelum melakukan penangkapan.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Uumas AKP Junaidi, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menangkal peredaran narkoba.(id25)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































