Polres Asahan Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg Di Jalinsum

3 hours ago 1
HeadlinesSumut

12 Desember 202512 Desember 2025

Polres Asahan Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg Di Jalinsum Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, didampingi Wakapolres Kompol Selamet Riyadi, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, dan Kabag Humas AKP Herly Damanik, saat konferensi pers pengungkapan 8 kg SS yang akan dibawa ke Lampung.Waspada.id/Bustami CP

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KISARAN (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat delapan kilogram di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Barang haram tersebut rencananya akan diselundupkan menuju Lampung.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, didampingi Wakapolres Kompol Selamet Riyadi, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, serta Kabag Humas AKP Herly Damanik, dalam konferensi pers di Mapolres Asahan, Jumat (12/12), menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan seorang sopir berinisial DS (32), warga Kota Pekanbaru, Riau.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dari kendaraan Mitsubishi Xpander BK 1963 ZV yang dikemudikan tersangka, petugas menemukan delapan bungkus plastik berwarna kuning bertuliskan Guan Yin Wang berisi sabu dengan berat brutto sekitar 8.000 gram. Seluruh paket tersebut disembunyikan di dalam pintu mobil. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp4 juta. Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/12).

“Barang haram ini berasal dari Tanjungbalai dan akan dibawa ke Lampung,” ujar Kapolres.

Dalam pemeriksaan, DS mengaku diperintah seorang pria berinisial U untuk mengangkut paket narkotika tersebut. Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan bayaran uang. DS juga mengakui bahwa aksinya kali ini bukan yang pertama.

“Pengakuan tersangka, ia melakukan ini karena alasan ekonomi dan menjadikan pekerjaan tersebut sebagai tambahan penghasilan. DS juga mengaku sudah dua kali melakukan hal yang sama,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Pengungkapan kasus delapan kilogram sabu ini menyelamatkan sekitar 32.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.(id40)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |