
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KUTACANE (Waspada.id): Di hari yang berbeda, Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat narkotika.
Kepada Waspada.id, Kamis (31/7), Kapolres Agara, AKBP Yulhendiri melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi Kamis (31/7) menjelaskan, seorang pria berinisial MMF, 32, warga Desa Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas, ditangkap saat sedang berada di warung makan di Desa Darul Amin, Kecamatan Lawe Alas pada Selasa, 29 Juli 2025.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Dikatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung pada pukul 10.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian, ditemukan 14 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di genggaman tangan kirinya.
“Tak hanya itu kata dia, dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan 1 bungkus kecil ganja yang dibungkus kertas putih, 1 unit handphone Infinix warna biru, dan uang tunai sebesar Rp50.000. MMF mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan ia menjualnya secara pribadi. Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MJS ,26, warga Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Gulo, Kecamatan Darul Hasanah. Kamis, 25 Juli 2025.
MJS kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, setibanya di ruang Satreskrim, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian, dan secara mengejutkan ditemukan satu dompet kecil warna ungu di dalam kantong celana yang dikenakan pelaku. Saat dompet tersebut diperiksa, ternyata berisi satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dengan berat bruto 0,67 gram. Selain itu, polisi juga menemukan satu kaca pirek bening, satu mancis warna biru, dan uang tunai sebesar Rp10.000.
Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Menindaklanjuti temuan itu, anggota Satreskrim segera menyerahkan pelaku dan seluruh barang bukti kepada penyidik Satres Narkoba untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, upaya pengedar narkotika di Aceh Tenggara untuk mengelabui petugas kembali gagal. Seorang pria lanjut usia berinisial Z, 61, warga Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, tak berkutik saat petugas menangkapnya dalam operasi mendadak di sebuah rumah kawasan persawahan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/07/2025) sekitar pukul 18.30 WIB oleh Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Lawe Bulan bersama personel gabungan Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
Petugas langsung bergerak menuju lokasi sesuai informasi. Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri dan terlihat menyembunyikan sesuatu ke dalam comberan (saluran pembuangan limbah) di belakang rumah.
Setelah dilakukan penggeledahan dan pencarian di lokasi, petugas menemukan 2 bungkus plastik bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram, 1 buah plastik es ukuran sedang dan uang tunai Rp40.000 (empat lembar pecahan Rp10.000).
Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung diamankan dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Lawe Bulan melalui petugas di lapangan menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami sangat mengapresiasi laporan warga. Polri akan terus serius dan konsisten dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok,” tegasnya.
Kini tersangka Z harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Kepolisian Resor Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di daerah kita,” tutup AKP Jomson.(cseh)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.