Kasat Reskrim Polres Nias Selatan , AKP. Ahmad Fahmi, SH membenarkan pihaknya telah menetapkan oknum Kades Balohao inisial FB sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen ijazah palsu, Rabu (15/4). Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan menetapkan oknum Kades Balohao Kecamatan Aramo inisial FB, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen ijazah palsu, Rabu (15/4).
Penetapan oknum kades tersebut tertuang dalam surat resmi Kepolisian Resor Nias Selatan yang telah disampaikan kepada pihak pelapor.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan melalui Si Humas Polres Nias Selatan, Briptu Alvin K. Larosa, saat dikonfirmasi oleh wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/4) menyampaikan bahwa oknum Kades Balohao inisial FB telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen ijazah palsu.
“Benar, surat penetapan tersangka sudah diterbitkan oleh tim Penyidik Sat Reskrim, penyidik telah menyampaikan pemberitahuan melalui surat kepada korban atau pelapor,” ungkap Alvin.

Penetapan tersangka FB, 41, dengan nomor IV/RES.1.6/2026/RESKRIM POLRES NIAS SELATAN. FB berstatus menjabat Kades defenitif Desa Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/54/IV/2025/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 April 2025. Dalam laporan tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen berupa Ijazah, pada Pencalonan Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2019.
Atas perbuatan tersangka tersebut, dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Alvin juga menjelaskan,dalam proses penyidikan, polisi telah menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka juga didasarkan pada surat ketetapan nomor STAP/44.A/IV/RES.1.9/2026/RESKRIM tertanggal April 2026.
Terkait langkah hukum lanjutan, Alvin menjelaskan bahwa penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap FB sebagai tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pihak Penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada tersangka, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Alvin menambahkan, pihak Polres Nisel juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Nias Selatan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan, tandasnya. (id60)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































