Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan mafia judi online (judol) yang beroperasi melalui situs H55 Hiwin. Kerugian dari kasus ini ditaksir mencapai Rp 14,6 miliar.
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menjelaskan, para pelaku menggunakan perusahaan seperti PT Digital Madjujaya dan PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai perantara deposit dan withdraw dana judi online.
Pengungkapan ini juga menemukan enam situs afiliasi lain yang berbagi IP Address dengan H55 Hiwin, seperti Bahagia789 dan Suka789.
Dana judi mengalir melalui delapan penyedia jasa pembayaran yang jumlahnya mencapai total Rp 14.675.739.801.
"Penyedia saat ini telah melakukan pembekuan penyitaan terhadap dana milik merchant yang tersimpan di dalam 8 penyedia jasa pembayaran dengan total nilai Rp14.675.739.801," ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Empat tersangka ditangkap, termasuk dua WNI yang menjabat sebagai direktur perusahaan agregator keuangan, serta dua WNA asal China yang menjadi otak pengendali dan pelaksana transaksi keuangan digital, termasuk penukaran rupiah ke kripto. Berikut daftarnya:
-DHS (Direktur PT Maju Jaya), 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung
-AFA (Direktur PT Cahaya Lentera) April 2025 di Kota Bogor
-RJ (Penerima Perintah dari D, WN China DPO) 30 April 2025 di Jakarta Utara
-QR (WN China, Pengendali situs) 30 April 2025 di Jakarta Barat
Barang bukti yang disita termasuk uang tunai Rp 14,6 miliar, 18 ponsel, 32 kartu ATM, 3 laptop, tablet, dan dokumen perusahaan. Para
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Duh, Kasus Cerai Karena Judi Online Kian Meresahkan
Next Article RI Darurat Judi Online, Meutya Hafid Minta Transfer Pulsa Dibatasi