
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Konggo Dusun 12 Kongsi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, diringkus oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Dari lokasi peredaran narkotika itu, polisi menyita 1,96 gram sabu-sabu, 1 unit timbangan elektrik dan uang tunai Rp 50 ribu sebagai barang buktinya sedangkan dua pengedar berinisial ES ,27, dan BSP ,29, keduanya warga Jl. Konggo, Dusun 12 Kongsi, Kecamatan Sunggal, kini mendekam dalam sel Satres Narkoba Polrestabes Medan.
”Kedua tersangka diamankan lagi berada di kediaman tersangka BSP, Kamis (24/7) lalu, “terang Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam siaran persnya yang diterima awak media, Jumat (1/8).
Diungkapkan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, kedua pengedar tersebut ditangkap setelah adanya informasi masyarakat yang sangat resah atas kerap terjadinya transaksi Narkoba di sekitar tempat tinggal mereka.
Lantas personel Satres Narkoba Polrestabes Medan pun langsung menyahuti keluhan masyarakat tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan menyaru / menyamar sebagai pembeli yang akan memesan Narkotika jenis sabu tersebut.
Kemudian, Kamis (24/7) sekira pukul 14.00 WIB petugas pun melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Satres Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
”Kedua tersangka merupakan perantara dalam penjualan sabu-sabu tersebut. Dengan disitanya barang bukti dari tangan tersangka, setidaknya ada 196 orang yang telah terselamatkan dari bahaya sabu-sabu itu, “tutup AKBP Thommy Aruan mengakhiri penjelasannya. (id15)
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.