PEMATANGSIANTAR (Waspada): Poldasu melalui Ditresnarkoba, Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun melalui Sat Resnarkoba masing-masing secara kolaborasi berhasil mengungkap 101 kasus narkoba dan terdiri 159 tersangka dalam empat bulan pada Januari-April 2025.
Direktur Reserse (Dirres) Narkoba Poldasu Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan hal itu saat konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Jl. Sudirman, Jumat (2/5) sore.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Menurut Dirres Narkoba, baru-baru ini melakukan penegakan hukum di Bangsal, Jl. Lokomotif, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, Pematangsiantar. ” Empat orang kami amankan dan pada saat proses penangkapan, petugas berhasil menangkap satu orang dengan inisial JP yang merupakan pengendali di lokasi itu dan yang menghubungkan antara pembeli dengan bandar yang ada di dalam menggunakan HP dan tersangka EPOE mengantar narkoba kepada pembeli,” papar Dirres Narkoba.
“Fenomena ini ada beberapa modus, beberapa tempat yang ada di Pematangsiantar, diman di tiap titik yang menjadi target, mereka membuat dengan sangat masif, tidak hanya ada penjaga di dalam, tapi mereka yang di luar yang menggunakan HP memberitahukan ada petugas yang jaraknya di luar,” jelas Dirres Narkoba.
Ironisnya, lanjut Dirres Narkoba, pada saat petugas melakukan upaya paksa penangkapan pengedar dan bandar narkoba, ada oknum-oknum tertentu yang melakukan perlawanan dan menghalang-halangi, bahkan mencoba merampas barang bukti narkoba.
Kemudian, lanjut Dirres Narkoba, masifnya peredaran narkoba jenis extacy dan happy five, hingga akhirnya di Tempat Hiburan Malam (THM) S21 di Jl. Parapat, Kel. Tong Marimbun, Kec. Sianțar Marimbun, Pematangsiantar berhasil mengungkapnya. “Awalnya berhasil mnangkap satu orang dengan inisial NS dan menyita barang bukti 97 butir extacy dan happy five. Menurut NS, narkotika dan psikotropika itu berasal dari JS dan GP serta hasil penjualannya kepada JS yang merupakan salah satu manejer di THM S21 itu.”
Selain itu, lanjut Dirres Narkoba, juga berhasil mengamankan hasil penjualan Rp 9 juta. “Hasil penjualan, penyetorannya kepada JS yang nantinya berlanjut ke GP dan sebelumnya GP memberikan 200 butir extacy kepada NS. Kemudian, ada tersangka FP yang merupakan pemegang rekening penampungan hasil penjualan.”
Menurut Dirres Narkoba, telah melakukan police line status quo di THM S21 guna mengembangkan kasus itu dalam proses penyidikan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak membenarkan saat penangkapan di Bangsal, Jl. Lokomotif, masyarakat sekitar melakukan perlawanan dengan cara berusaha menarik, memukul, mendorong, memukul mobil dan memprovokasi masyarakat serta menyatakan dengan berteriak-teriak, penangkapan tidak ada barang bukti.
Menurut Kapolres, ada video sebagai barang bukti, hingga mengamankan seorang wanita, tersangka HM, warga Jl. Mawar, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat yang mengaku sebagai isteri tersangka JP yang tertangkap sebelumnya.
Menurut Kapolres, mereka mengamankan HW pada Kamis (1/5). “Untuk tersangka HW, kami kenakan Pasal 214 KUH Pidana tentang tindak pidana melakukan perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas yang sah dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.”
Sedang Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyatakan pada dasarnya tetap berkomitmen dan konsisten berkolaborasi dengan Poldasu khususnya Ditres Narkoba Poldasu sesuai perintah Kapoldasu serta akan selalu melakukan penegakan hukum terhadap semua penyalahgunaan narkoba.
Sekda Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang menyatakan sebagai fasilitator terhadap implementasi P4GN telah menerima secara tertulis dari Kapolres Pematangsiantar dan substansi surat itu meminta agar menutup lokasi Hotel S21 yang menjadi TKP.
Menurut Sekda, mereka akan merespon secepat mungkin dan akan berkordinasi dengan Provsu untuk meminta agar mencabut ijin lokasi THM S21 dan mereka dengan Dinas Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesegera mungkin akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan demi pemberantasan narkoba.
Enriko mewakili Kepala Bea Cukai Pematangsiantar menyatakan dukungan penuh kepada kepolisian dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkoba serta bantuan sesuai Tupoksi mereka.
“Kita lihat di sini minuman yang beralkohol yang secara resmi telah membayar pungutan negara dan sudah membayar pita cukai. Dapat kami sampaikan barangnya sudah sesuai, tapi yang penjualnya ilegal. S21 ini merupakan penjual ilegal untuk produk minuman yang mengandung alkohol,” sebut Enriko
Menjawab pertanyaan tentang peredaran narkoba semakin marak dan mengancam masa depan generasi penerus, Dirres Narkoba menegaskan pemberantasan narkoba itu merupakan tanggung jawab bersama dan semua elemen masyarakat.
Sebelumnya, Kasubdit Pengmas Kompol Siti Rohani Tampubolon mewakili Kabid Humas Poldasu menyatakan konprensi pers hasil pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dari Ditres Narkoba Poldasu, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun sebagai wujud keterbukaan informasi publik dan sebagai bentuk akuntabilitas serta komitmen Polri dalam mendukung penuh arahan Presiden RI dan Kapolri untuk terus melakukan pemberantasan narkoba dari hulu hingga hilir.
Tampak hadir Kadis Pariwisata Muhammad Hamam Sholeh dan Kadis PMPTSP Sofie M Saragih dan lainnya.(a28)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.