Polres P.Siantar Ringkus DPO Maling Masjid

14 hours ago 3
Sumut

Polres P.Siantar Ringkus DPO Maling Masjid Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Selatan berhasil meringkus pria KM, 35, alias M, terduga pelaku Curat yang sudah masuk DPO di TPU Islam, Jl. Pane, Kel. Karo, Kec. Siantar Selatan, Jumat (2/5). (Waspada-Ist).

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada) : Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Selatan meringkus pria KM, 35, alias M, warga Jl. Pamatang, Kel. Simalungun, Kec. Siantar Selatan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan meringkus KM di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam, Jl. Pane, Kel. Karo, Kec. Siantar Selatan, Jumat (2/5) pukul 13:00.

Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kapolsek Siantar Selatan Iptu Priston Simbolon, Sabtu (3/5) menyebutkan pihaknya meringkus KM untuk menindaklanjuti Laporan Polisi No. LP/B/20/VIII/2024/Polsek Siantar Selatan/Polres Pematangsiantar/Poldasu tanggal 15 Agustus 2024.

Menurut Kapolsek Siantar Selatan, perkara Curat itu terjadi di Masjid Nurul Hikmah, Jl. Cipto, Kel. Simalungun, Kec. Siantar Selatan pada Minggu (11/8) pukul 00:30.

Awalnya, pukul 00:10, tersangka KM bersama JS alias S (berkas perkara telah P22) bertemu di depan kolam renang Detis Sari Indah, Jl. Pamatang.

Selanjutnya, JS mengajak KM mengambil seng di samping Masjid Nurul Hikmah, kemudian pukul 00:30, kedua tersangka tiba di samping Masjid Nurul Hikmah dan keduanya mengintip dan masuk ke dalam gudang yang berada di belakang masjid dengan cara mencongkel jendela gudang hingga terbuka.

Saat itu, kedua tersangka langsung mengambil barang yang terletak di dalam gudang masjid berupa pintu kamar mandi tujuh pintu, alat-alat pertukangan bangunan terdiri satu grenda, satu alat potong keramik, satu mesin bor, satu gergaji, satu linggis, satu martil dan enam kotak keramik merk Concort serta selanjutnya membawanya ke samping Masjid  Nurul Hikmah.

Sekitar pukul 02:00, kedua tersangka membawa barang hasil curian ke rumah kosong di belakang Hotel City, Jl. Diponegoro.

Pada Minggu (11/8) sekitar pukul 12:00, kedua tersangka pergi ke Simpang Empat, Jl. Gereja untuk mencari becak bermotor untuk mengangkat tujuh pintu kamar mandi itu ke tempat penjualan barang bekas di Jl. Singosari untuk menjualnya seharga Rp700 ribu.

Pada, Senin (12/8) 2024 lalu, sekira pukul 15:00, kedua tersangka kembali mendatangi rumah kosong di belakang Hotel City untuk mengambil dan membawa barang curian berupa alat-alat pertukangan bangunan dan menjual ke tempat penjual barang bekas dengan harga Rp500.000.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P.Siantar Ringkus DPO Maling Masjid

IKLAN

Akibat kejadian itu, Masjid Nurul Hikmah mengalami kerugian materi lebih kurang Rp10 juta, hingga pelapor Muhammad Nasir melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Selatan untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat (16/8) pukul 01:00 dinihari, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan meringkus JS di Jl. Diponegoro, Kel. Karo, Kec. Siantar Selatan.

Disana, tim menyita barang bukti dari JS berupa dua kotak keramik merk Concord, satu manual tile cutter merk Massaki, satu obeng, tiga pintu kamar mandi jenis aluminium warna hitam dan satu pintu kamar mandi jenis aluminium warna silver.

Berselang 10 bulan kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan berhasil meringkus KM yang selama ini sudah DPO.

“Hingga saat ini tersangka KM alias M sudah dalam penahanan guna memproses dengan sangkaan tindak pidana Curat,” sebut Kapolsek Siantar Selatan.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |