Tiga Warga Sibuhuan Terjaring Gerebek Sarang Narkoba

14 hours ago 5
Sumut

Tiga Warga Sibuhuan Terjaring Gerebek Sarang Narkoba Barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Palas dari tiga terduga di Lingk. I Kelurahan Pasar Sibuhuan. Sabtu (3/5) (Waspada/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PALAS (Waspada) : Tim satuan reserse narkoba Polres Padanglawas (Palas) berhasil meringkus tiga warga Lingkungan I Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan mengamankan tersangka berinisial AP, 22, MTH, 24 dan SAL, 21.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Parlin Azhar Harahap, Sabtu (3/5) mengatakan penangkapan ketiga tersangka penyalahguna narkoba itu pada Kamis (1/5) sekitar pukul 23:30 Wib di belakang Masjid Humairah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tiga Warga Sibuhuan Terjaring Gerebek Sarang Narkoba

IKLAN

Parlin Azhar Harahap, menyampaikan dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan 1 bungkus kertas warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan bruto 1,87 gram, 2 linting ganja yang sudah dipakai, 1 bungkus kertas toreador, 3 buah mancis dan 2 unit HP android oppo warna hitam dan invinix warna biru.

Keberhasilan itu berkat informasi dari masyarakat yang telah resah atas keberadaan para pengguna narkotika tersebut dan melaporkannya ke Kasat Narkoba Polres Palas.

Atas laporan itu, Parlin Azhar Harahap, bersama tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggrebekan atau tangkap tangan di lokasi dan berhasil mengamankan ketiga tersangka yang tengah menggunakan narkotika jenis ganja.

KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan menambahkan, dari hasil introgasi terhadap ketiga orang terduga pelaku tersebut mengakui bahwa narkotika jenis ganja diperoleh dengan cara membeli seharga Rp50 ribu dari seorang laki laki berinisial S yang berada di desa Surodingin, Kecamatan Lubuk Barumun.

Kemudian, tim langsung melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dengan cara memancing pelaku untuk menjual narkotika jenis ganja.

Namun pada saat Tim opsnal mau melakukan penangkapan terduga pelaku berinisial S berhasil melarikan diri.

“Terduga pelaku berinisial S itu berhasil melarikan diri dan membuang dua bungkus kertas berisi ganja seberat bruto 2,45 gram dan satu lagi seberat 0,91 gram,” kata Ipda Eben Pakpahan. (CMS)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |