Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Balohao Tahap Lidik

14 hours ago 4
Sumut

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Balohao Tahap Lidik Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP. Sugiabdi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Kades Balohao, FB, Jumat (2/5). Waspada/Budi Gowasa

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TELUKDALAM (Waspada) : Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang digunakan oleh Kepala Desa Balohao Kecamatan Aramo inisial FB, 40 yang dilaporkan di Polres Nias Selatan saat ini sudah masuk tahap penyelidikan.

Sokhiduhu Buulolo, warga Desa Balohao, Kecanatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan melaporkan oknum Kades Balohao, FB terkait dugaan penggunaan ijazah palsu pada saat mencalonkan diri pada Pilkades serentak tahun 2019 sesuai laporan Nomor: STTLP/B/54/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Balohao Tahap Lidik

IKLAN

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP. Sugiabdi yang dikonfirmasi Waspada, Jumat (2/5) terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu Kades Balohao, FB mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan.

Sugiabdi menjelaskan terkait kasus tersebut pihaknya telah memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya beserta dua orang saksi lainnya.

Untuk proses lebih lanjut, pihaknya akan mengumpulkan sejumlah alat bukti dan mengambil keterangan saksi-saksi yang dinilai berkaitan dengan kasus ini.

Dia menambahkan, untuk pengembangan kasus ini, dalam waktu dekat penyidik akan menyambangi salah satu sekolah yang telah menerbitkan ijazah SMP milik oknum Kades FB tersebut.

“Agar kasus ini terang benderang, kami akan segera memanggil oknum Kades dan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, dan kepala sekolah pada saat itu,” ungkap AKP Sugiyabdi.

Sementara Sokhiziduhu (pelapor) setelah dimintai keterangannya oleh pihak penyidik, kepada wartawan menyampaikan apresiasinya kepada pihak Polres Nisel terkait laporannya yang telah ditindaklanjuti.

Untuk mendukung laporannya ke penyidik, dia telah menyerahkan beberapa dokumen berupa foto copy ijazah SD, SMP dan ijazah paket C milik oknum Kades Balohao dan beberapa dokumen lainnya yang dianggap perlu.

Sokhiziduhu juga telah menyerahkan surat pernyataan dari Kepala Ssekolah SMP Negeri 1 Pulau-pulau Batu, salah satu poin penting isi pernyataan tersebut menyampaikan bahwa atas nama terlapor tidak pernah terdaftar sebagai murid atau pelajar disekolah tersebut. 

Pada poin berikutnya yang menandatangani ijazah SMP FB atas nama Faisal tidak pernah menjabat sebagai kepala sekolah SMP Negeri 1 Pulau-pulau Batu, pungkas Sokhiziduhu.

Sokhiziduhu dan masyarakat mengharapkan kepada kepolisian khususnya Polres Nisel transparan dalam pengungkapan kasus ini dan segera menetapkan Kades Balohao sebagai tersangka.

Sementara, FB tidak menjawab ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (3/5). Begitu pula ketika dihubungi melalui pesan WhatsApps. (a26chbg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |